Polisi Serang Gagalkan Pengiriman Hampir 5 Kg Sabu dari Afganistan

| 18 Apr 2023 18:35
Polisi Serang Gagalkan Pengiriman Hampir 5 Kg Sabu dari Afganistan
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria dalam konferensi pers kasus narkoba. (Muhammad Iqbal/Era)

ERA.id - Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengagalkan pengiriman sabu asal Afghanistan sebanyak tujuh paket seberat 4,720 kilogram asal negeri Taliban tersebut dikirim melalui Kantor Pos Indonesia Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditutupi kayu-kayu ukiran.

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan, dalam pengungkapan narkotika jaringan negara Asia Selatan itu pihaknya mengamankan lima orang pengedar. Yaitu SA (27), MN (29) keduanya warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Kemudian ES (36) warga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, TH alias Gobang (57) warga Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan TFT alias Avon (52) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Berawal dari penangkapan SA di depan rumahnya pada Senin 6 April 2023 dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1 gram. Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SA mendapatkan sabu dari MN," ucap Kapolres, Selasa (18/4/2023).

Yudha mengatakan, berbekal informasi tersebut pihaknya bergerak mengejar tersangka MN di rumahnya dan langsung membawanya ke mako untuk pemeriksaan dan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, MN mengaku mendapatkan pasokan sabu dari IW (DPO) dan tiga tersangka yang merupakan jaringannya.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, TH alias Gobang dan TFT alias Avon berhasil diamankan di rumahnya masing-masing dengan barang bukti yang diamankan 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi. Untuk pil ekstasi, tersangka Avon mengaku membeli dari Riki (DPO)," kata alumni Akpol 2002 ini.

Yudha menyebutkan, tidak berhenti sampai disitu, berbekal resi pengiriman barang dari Afganistan yang didapat dari tangan tersangka ES, pengembangan terus dilakukan dengan memeriksa intensif tersangka ES. Hasilnya, petugas mendapat pengakuan bahwa resi itu adalah bukti pengiriman paket sabu dari Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia.

Sesuai petunjuk dari tersangka ES, pada Rabu (5/4), Tim Satresnarkoba yang bekerjasama dengan petugas Bea Cukai langsung bergerak ke Kantor Pos Pasar Baru.

"Setelah slip resi pengiriman barang dari Afganistan ditunjukkan kepada petugas Pos, petugas akhirnya berhasil mengamankan 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram yang disembunyikan dalam kayu-kayu ukiran," katanya.

Yudha menambahkan, selain 7 paket sabu seberat 4,720 kilogram, barang bukti narkotika yang diamankan yaitu 3 paket sabu seberat 1 gram, 1 paket sabu seberat 71,12 gram, 7 paket sabu seberat 2,27 gram dan 18 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, 3 unit handphone serta resi pengiriman paket dari Afganistan

Dalam kasus peredaran narkoba ini, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2)  Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Rekomendasi