6.358 Napi di Banten Dapat Remisi, 42 Langsung Bebas

| 23 Apr 2023 00:05
6.358 Napi di Banten Dapat Remisi, 42 Langsung Bebas
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Banten, Tejo Harwanto di Lapas Kelas I Tangerang. (Muhammad Iqbal/ERA.id))

ERA.id - Sebanyak 6358 narapidana di sembilan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan tiga Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Banten mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah. Dari total itu, sebanyak 42 di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Banten, Tejo Harwanto mengatakan remisi tersebut merupakan buah dari kelakuan baik pada warga binaan selama di dalam Lapas.

"Tentunya karena ini momen Idul Fitri maka yang mendapatkan remisi adalah umat muslim. Mereka berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas secara aktif," ujarnya di Lapas Klas 1 Tangerang, Kota Tangerang, Sabtu, (22/4/2023).

Dia berharap kepada warga binaan yang belum bebas untuk terus melakukan kegiatan positif di dalam Lapas. Seperti mengikuti program pembinaan peningkatan kapasitas.

"Menjalankan tata tertib yang ada di dalam lapas, berkelakuan baik antar warga binaan meningkatkan kapasitasnya dengan mengikuti berbagai pembinaan kemandirian di Lapas," ucapnya.

Sementara, bagi warga binaan yang dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi agar memanfaatkan ketrampilan yang didapat selama di dalam Lapas.

Dia menuturkan bahwa banyak warga binaan yang mendapat pelatihan ketrampilan di dalam Lapas setelah bebas mendirikan usaha. 

"Setelah didalam mereka mendapatkan beberapa ketrampilan dia bisa keluar  untuk meningkatkan upaya untuk Mata pencariannya," tuturnya.

"Kebanyakan warga binaan yang setelah kembali ke masyarakat ada yang bikin usaha dan bekerja dengan masyarakat," tambahnya.

Salah satu warga binaan yang bebas, Gilang nurwafi mengaku senang dengan remisi ini. Raut gembira pun terlihat dari wajahnya. Dia pun bertekad untuk menjadi lebih baik lagi.

"Iya Alhamdulillah. Saya mau lebih baik lagi. Mau minta maaf sama orang tua sama keluarga. Terima kasih juga buat temen-temen di Lapas dan warga Lapas, sipir," ucap warga Karawaci, Kota Tangerang ini.

Hal senada disampaikan oleh warga binaan lainnya, Alfiansyah. Warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba yang dihukum 17 tahun penjara ini bersyukur. Meski hanya dua bulan, dia pun berjanji akan terus berbuat baik.

"Alhamdulillah, saya dapat remisi dua bulan. Gak papa untuk tahun ini saya masih di Lapas dan belum kembali ke keluarga, di dalam Lapas saya ini sudah saya anggap keluarga. Jadi saya ngerayain di Lapas," pungkasnya.

Rekomendasi