Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pungli Parkir Trotoar di Jalur Wisata Pantai Anyer

| 24 Apr 2023 12:40
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pungli Parkir Trotoar di Jalur Wisata Pantai Anyer
Barang bukti parkir liar di kawasan wisata Pantai Anyer, Banten. (Muhammad Iqbal/ERA.id)

ERA.id - Satgas Gakkum Polres Cilegon menangkap sebanyak tiga orang pelaku pungutan liar di atas trotoar kepada wisatawan di wilayah Jalan Raya Anyer Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang depan Hotel Marbella

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochmad Nandar mengatakan, ketiganya yakni MI (25) dan DS (51) warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang serta SH (41) warga Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 39 lembar tiket parkir 'BAPAK ANING', 65 lembar tiket parkir 'KR', uang tunai Rp714.000 dari hasil tiket parkir 'KR' dan uang tunai Rp320.000,- dari hasil tiket parkir 'BAPAK ANING'," ucapnya kepada wartawan, Senin (24/4/2023).

Nandar menjelaskan, jalan trotoar yang berada di sebrang Hotel Marbella merupakan fasilitas umum milik pemerintah yang berfungsi untuk pejalan kaki. Adanya hal tersebut juga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

"Juru parkir ilegal yang diamankan telah melakukan pemanfaatan jalan trotoar yang difungsikan sebagai lahan parkir motor dengan memasang tarif tiket Rp10.000 kepada pengunjung wisata pantai," katanya.

Selain itu, Nandar menyebutkan ketiga pelaku ini juga tidak mengantongi izin parkir dari pemerintah daerah dan dari tiket tersebut tidak dibayarkan pajak.

"Mereka untuk kebutuhan pribadi antara pengelola dengan juru parkir dan belum ditemukan fakta adanya uang yang disetorkan kepada oknum ASN maupun pejabat desa," lanjutnya.

Nandar menambahkan, atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP jo Perda No. 8 tahun 2018 tentang Pajak Daerah Kabupaten Serang jo Peraturan Bupati Serang No. 7 tahun 2021 tentang perubahan atas Perbup No. 49 tahun 2018 tentang Penyelenggara Fasilitas Parkir diluar ruang milik jalan di Kabupaten Serang.

Rekomendasi