Pembegal Pemudik di Makassar Ditangkap, Sempat 'Dihadiahi' Timah Panas karena Melawan Saat Ditangkap

| 25 Apr 2023 14:02
Pembegal Pemudik di Makassar Ditangkap, Sempat 'Dihadiahi' Timah Panas karena Melawan Saat Ditangkap
Pelaku penganiaya pemudik saat ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar. (Istimewa/Polrestabes Makassar).

ERA.id - Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pembegal yang mencuri dan menganiaya dua pemudik. Peristiwa penganiayaan disertai pencurian itu diketahui terjadi di Jalan Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Sabtu (22/4/2023) malam.

Pelaku yang diketahui bernama berinsial AM itu ditangkap di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, Senin (24/4/2023) malam. Kakinya ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.

“Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur (ditembak),” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4/2023).

Dua pemudik di Kota Makassar dilaporkan menjadi korban begal. Keduanya adalah MU (25) dan NZ (16). Informasi yang diterima dari kepolisian, kedua korban merupakan pemudik dari Kalimantan. Keduanya dibegal dan dikeroyok oleh komplotan pelaku saat baru saja pulang bersilaturahmi di rumah kerabatnya.

Penganiayaan membuat korban menderita sejumlah luka. “Korban merupakan pemudik dimana pada saat sedang melintas tiba-tiba langsung dikeroyok, para korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri dan seorang anak di bawah umur mengalami putus pada jari tangan,” ujar Ngajib.

Polisi juga telah mengatahui motif kasus ini. “Motif pelaku melakukan penganiayaan adalah balas dendam tapi dari hasil penyidikan pelaku salah sasaran terhadap korban. Sampai saat ini kami terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya total ada 10 orang dalam pengejaran,” terang Ngajib.

Lebih lanjut kata Ngajib, hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku diketahui merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Pada tahun 2021 lalu, pelaku divonis 1 tahun 3 bulan penjara.

Kini pelaku mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. “Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” imbuh Kombes Ngajib.

Rekomendasi