Bukan Cuma Tabrak Polisi, Pengemudi RFH Juga Tabrak Kendaraan TNI di Pancoran

| 06 Aug 2022 12:51
Bukan Cuma Tabrak Polisi, Pengemudi RFH Juga Tabrak Kendaraan TNI di Pancoran
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Mobil berpelat B 1909 RFH menabrak kendaraan anggota satuan polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang dikendarai Briptu DS. Selain menabrak mobil polisi, pengendara 'RFH' ini ternyata menabrak mobil dinas TNI.

"Nabrak mobil Sat (satuan) PJR terus nabrak juga mobil dari Mabes TNI," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Sutikno belum mau mengungkapkan identitas pengendara mobil berpelat RFH ini. Apakah pengemudi mobil RFH ini ditahan atau tidak, belum dibeberkannya.

Dia hanya menjelaskan pengendara ini menabrak mobil dinas Mabes TNI di Tol Pancoran. Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan pengemudi mobil TNI ini tidak mengalami luka. Hanya kendaraannya yang rusak akibat ditabrak.

"Rusak itu (mobil dinas TNI) dibawa ke Pancoran (kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya) dinaiki (dibawa dengan) towing," imbuhnya.

Sebelumnya, mobil anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya ditabrak. Mobil polisi ini ditabrak pengendara mobil berpelat RFH di Tol Pancoran, Jaksel, Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kejadian sekitar pukul 14.00 WIB di depan Tol Pancoran sini," ujar Kompol Sutikno, Jumat.

Diketahui, pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.

Kembali ke Sutikno, dia menjelaskan peristiwa itu bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat B 1909 RFH yang menggunakan strobo. Petugas bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, mini bus ini melarikan diri setelah menabrak petugas. Petugas berusaha mengejar pengendara mobil tersebut. Kejar-kejaran sempat terjadi. Pengendara mobil ini berhasil diamankan di kawasan Bintara, Bekasi.

"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Sutikno.

"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.

Rekomendasi