Rumah Produksi Senjata Tajam di Makassar Terungkap, Ratusan Busur Disita, Pembuatnya Ditangkap

| 29 Apr 2023 09:31
Rumah Produksi Senjata Tajam di Makassar Terungkap, Ratusan Busur Disita, Pembuatnya Ditangkap
Pengungkapan rumah produksi senjata tajam jenis busur di Kota Makassar. (Polrestabes Makassar).

ERA.id - Polrestabes Makassar, mengungkap rumah produksi berbagai jenis senjata tajam. Mulai dari busur, parang hingga badik. Lokasinya terletak di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo. Dalam pengungkapan Jumat (28/4/2023) dini hari, petugas menyita ratusan busur, hingga bahan baku besi yang bakal dibuat senjata tajam.

Polisi juga menangkap seorang pelaku pembuat senjata tajam berinisial A (20). “400 anak panah jenis busur, termasuk sejumlah besi yang sementara dalam proses pembuatan yang diperkirakan berjumlah 600 buah,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dalam ekspos kasus di kantornya Jumat sore (28/4/2023). 

Pengungkapan ini, merupakan hasil tindak lanjut dari laporan yang diterima kepolisian terkait maraknya aktivitas kriminal jalanan di Kota Makassar belakangan. Ngajib bilang hasil pemeriksaan, rumah produksi yang dikelola pelaku sudah berjalan empat bulan. “Busur yang biasa digunakan oleh masyarakat di Kota Makassar untuk tawuran,” ucap Ngajib. 

Ngajib mengklaim, rumah produksi ini adalah yang terbesar di Kota Makassar. Namun petugas masih akan mendalami temuan ini. Selama beroperasi, pelaku menjual busur kepada anak, remaja hingga pemuda. “Kurang lebih 60 busur dengan harga Rp2 ribu hingga Rp5 ribu dan sudah dijual di sekitar lokasi,” terangnya. 

Selain mengamankan barang bukti senjata tajam dan bahannya, petugas juga menyita alat pembuatnya. Sebagian besar alat yang digunakan adalah material serupa besi hingga perkakas bahan bangunan. Hasil pemeriksaan, pelaku membuat busur dan dijual supaya uangnya bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Pelaku kata Ngajib, juga sudah diingatkan oleh orang tuanya supaya tidak membuat senjata tajam. Setelah memproduksi, pelaku juga memasarkan sendiri hasil kerjanya dengan menyampaikan kepada orang-orang yang dikenal. “Cara memasarkan, buat sendiri kemudian dipasarkan dari orang per orang," tutur Ngajib. 

Kini pelaku telah ditahan di kantor Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Rekomendasi