ERA.id - Oknum prajurit TNI AD, Kopda N dan satu warga sipil ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 50 kilogram (kg).
Keduanya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di Kos Soponasakti, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Selasa (2/5) kemarin. Kopda N pun diserahkan BNN ke TNI AD untuk diproses lebih lanjut.
"Benar (ditangkap atas kasus ganja 50 kg), terduga pelaku dari TNI AD, Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Hamim Tohari kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
Hamim menjelaskan Kopda N bertugas di Kodam Iskandar Muda (IM). Namun karena Kopda N diduga melakukan tindak pidana di wilayah hukum Kodam Jaya, maka diproses Pomdam Jaya.
"Sekarang dalam penanganan Pomdam Jaya berkoordinasi dengan Pomdam IM," ucapnya.
Hingga kini, belum diketahui identitas warga sipil yang turut ditangkap bersama Kopda N.