Adik Mentan SYL dan Satu Terdakwa Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan

| 16 May 2023 12:54
Adik Mentan SYL dan Satu Terdakwa Lain Dalam Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan
Sidang perdana kasus dugaan korupsi PDAM Kota Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/5/2023). (Istimewa/Kejati Sulsel)

ERA.id - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi internal PDAM Kota Makassar telah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar. Sidang yang digelar pada Senin (15/5/2023), diikuti dua terdakwa secara daring. Mereka hanya diwakili penasihat hukum.

Terdakwa adalah Haris Yasin Limpo (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) dan Irawan Abadi. Haris YL sendiri kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019.

“Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan maka penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Para terdakwa di depan persidangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/5/2023).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, keduanya didakwa dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidaer Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Para terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019, serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota tahun 2016-2018.

Keduanya dinyatakan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

sebesar Rp20.318.611.975,60 sebagaimana hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.

“Perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara berturut-turut dan tidak dapat ditentukan lagi sebanyak berapa kali atau setidak-tidaknya lebih dari satu kali dan perbuatan para terdakwa dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling),” ujar Soetarmi melanjutkan isi dakwaan.

Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Yasser S Wahab mengaku akan mengajukan eksepsi atau nota pembelaan. Ia menganggap dalam materi dakwaan ada beberapa poin yang tidak sesuai fakta. Bahkan kedua terdakwa juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang tersebut.

"Ada beberapa dakwaan yang kami dengar tadi, menurut kami dalam surat dakwaan belum pantas sebenarnya diajukan. Hal itu terutama dugaan pelanggaran mengenai BUMD sedangkan PDAM statusnya sebagai Perusahaan Daerah. Eksepsi nanti kami juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada terdakwa," kata Yasser.

Rekomendasi