ERA.id - Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan pemerintah kota untuk tahun anggaran 2021. Mereka adalah, Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar Andi Tenri A Palallo yang disebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Mustika Graha Mustakim pemenang tender dan pelaksana kegiatan Ridanha.
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print-01/P.4.10/Fd.1/01/2023, 27 Januari 2023. “Penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejari Makassar Andi Sundari dalam ekspos di kantornya, Jumat (19/5/2023).
Sundari menerangkan, pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar 2021, anggarannya senilai Rp7,9 miliar. Dalam perjalanannya, proses pembangunan tidak selesai 100 persen karena putus kontrak. Proyek yang bersumber dari dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu dikerjakan oleh CV Era Mustika Graha. Gedung yang dibangun terletak di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar.
Berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Unhas, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). "Diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, sebesar, Rp3 miliar," terang Sundari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digiring ke mobil tahanan untuk ditahan di Ruman Tahanan (Rutan) Makassar selama 20 hari kedepan demi kelancaran poses penyidikan. Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.