ERA.id - Bupati Bandung Dadang Supriatna membantah isu gratifikasi dalam proyek Pasar Sehat Banjaran yang menyebut-nyebut dirinya, dan menilai isu ini berkaitan dengan tahun politik.
Menurut Dadang, di tahun politik terkadang orang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan.
"Tujuannya untuk mengadu domba agar kita bermusuhan, dan atau sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif," kata Dadang dalam keterangan tertulis di Kabupaten Bandung, Jumat (26/5/2023) dikutip dari Antara.
Menurut Dadang, isu penerimaan gratifikasi proyek Pasar Sehat Banjaran oleh dirinya dan dikabarkan dalam media masa dan media sosial, telah dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan penggiringan opini.
"Kita perlu sangat bijak di era digitalisasi ini. Karena memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya, sama seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan, lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana," ucap Dadang.
Berdasarkan informasi yang tersebar, Bupati Bandung Dadang Supriatna dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima gratifikasi berupa uang dan mobil mewah untuk memuluskan proyek revitalisasi pasar di Banjaran, Kabupaten Bandung.
Dadang dilaporkan bersama dengan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan yang juga diduga menerima imbalan berupa mobil mewah dari pihak swasta yang mengelola salah satu pasar di Lembang, Bandung Barat.
Laporan pada dua pimpinan daerah ini, dilayangkan oleh Bilal Al Farizi sebagai koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya.
Bilal sendiri juga sebelumnya melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dengan tuduhan jual beli jabatan beberapa waktu lalu. Namun saat itu dirinya membawa nama Aktivis Pemuda Bandung Barat.