ERA.id - Kisruh perebutan harta warisan antara keluarga Sule dan Teddy masih terus berlanjut. Baru-baru ini, kuasa hukum Teddy memberikan klarifikasi soal beredarnya isu-isu buruk terhadap kliennya.
Kuasa Hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan dari pihak Rizky Febian tidak memberikan itikad baik. Padahal, sebelumnya telah bicara akan ada diselesaikan secara baik.
"Sepertinya tidak ada itikad baik (Rizky Febian) karena stetment sebelumnya akan ada pertemuan perdamaian," ungkap Ali Nurdin, dikutip dari channel YouTube KH Infotainment pada Rabu (31/3/2021).
Bukannya itikad baik, pihak Rizky Febian justru melaporkan Teddy atas dugaan penggelapan aset sebesar Rp5 miliar. Seperti yang diketahui ada 12 aset, di antaranya rumah dan ruko di Panyawangan Bandung, rumah kos 32 kamar di Bandung, mobil Toyota Kijang dan villa.
Lalu ada juga toko material di Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan Bandung, tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, usaha grosir dan perhiasan emas.
Ali Nurdin (Foto: YouTube/KH Infotainment)
"Malah yang ada adalah pelaporan saudara Teddy ke Polda Jawa Barat dengan penggelapan aset," papar Ali Nurdin.
Pihak Teddy juga meminta pembuktian bahwa selama ini Rizky Febian memang melakukan penitipan maupun pengiriman uang kepadanya. Ali Nurdin meminta pihak dari pelantun Penantian Berharga untuk membuktikannya.
"Kalau ternyata ada yang katanya melakukan penitipan uang transfer uang. Jadi transfer kapan, buktinya mana. Jadi, jangan asal bicara nanti kita buktikan," kata Ali Nurdin.
Pihak Teddy mengatakan kliennya dan anaknya, Bintang berhak menjadi ahli waris dari peninggalan Lina Jubaedah.
"Padahal sebenarnya tidak ada yang bisa menghalangi, nggak ada yang bisa menutupi, bahwa Teddy dan anaknya adalah ahli waris dari almarhumah Lina. Itu tidak bisa ditutupi," ujar Ali Nurdin.
Disinggung soal Teddy yang meminta uang kepada Rizky Febian, Ali Nurdin mengatakan kliennya berhak mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta.
"Soal tidak mau diberikan Rp500 juta, padahal hak Teddy lebih dari Rp500 juta disana," tutur Ali Nurdin.