ERA.id - Satreskrim Polres Sukabumi ungkap motif seorang pemuda berinisial I (36) warga Kampung Panagogan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang mencoba membunuh tetangganya sendiri.
"Agar kasus pencurian yang dilakukan tersangka tidak dilaporkan korban kepada polisi," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Senin kemarin.
Menurut Maruly, tersangka I dan korban Ujang Kamaludin (34) yang merupakan warga Kampung Panagogan RT 30/10, Desa Gunungendut, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi sebelum kejadian tepatnya pada 23 April 2023, sempat ngobrol seperti biasa.
Namun, ternyata tersangka main ke rumah korban untuk mengobrol hanyalah modus belaka, karena I niatnya ingin menghabisi nyawa Ujang. Aksi ini dilatarbelakangi karena pelaku takut istri korban melaporkan kasus pencurian kepada polisi.
Karena sebelumnya tersangka tepatnya pada Jumat (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB, masuk ke rumah Ujang dan mencuri telepon genggam merek Samsung dan uang Rp180 ribu milik korban.
Ujang yang baru pulang salat Jumat terkejut melihat telepon genggam dan uang miliknya sudah raib.
Mengetahui barang milik suaminya hilang, istri korban berinisiatif mengirimkan pesan pendek ke nomor WhatsApp Ujang untuk menakut-nakuti orang yang telah mencuri handphone tersebut.
Adapun isi pesan tersebut meminta agar HP milik korban segera dikembalikan dan mengatakan akan melaporkan kepada pihak kepolisian karena orang yang telah mencuri telah diketahui identitasnya.
Setelah membaca pesan tersebut, tersangka I merasa khawatir jika nanti perbuatannya diketahui oleh korban sehingga timbul niat untuk menghabisi nyawa tetangganya itu.
Padahal istri korban tidak mengetahui siapa yang mengambil HP milik suaminya, pesan pendek yang dikirim hanya sebatas untuk menakut-nakuti saja.
Akhirnya pada Minggu, (23/4) tersangka berkunjung ke rumah korban sekitar pukul 21.00 WIB dengan alasan ingin ngobrol. Setelah ngobrol ngalor ngidul, tersangka berpura-pura pulang, tanya nyatanya balik lagi ke rumah Ujang untuk mematikan KWH meter listrik rumah korban.
Saat listrik padam, I bersembunyi di balik pintu menunggu korban keluar rumah untuk menyalakan KWH meter. Benar saja, Ujang kemudian membuka pintu dan saat hendak menyalakan kembali tersangka muncul dari bali kegelapan dan langsung menusukkan pisau yang telah dibawanya ke pinggang Ujang.
Spontan korban pun kemudian langsung masuk dan mengunci pintu rumahnya sembari menahan sakit di bagai pinggang yang terkena tusukan pisau tersangka. Mendengar suara gaduh, para tetangga keluar rumah dan mencoba mengejar I.
Tidak lama personel Polsek Kalapanunggal tiba di lokasi dan langsung melakukan menangkap I. Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan saat ini kondisinya sudah berangsur pulih.
"Niatan untuk membunuh korban muncul setelah membaca pesan WhatsApp yang dikirim istri korban. Saat ini I masih mendekam di sel penjara Mapolres Sukabumi untuk kepentingan penyidikanm," tambahnya.
Maruly mengatakan, tersangka I dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 53 KUHP tentang Rencana Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.