ERA.id - Para pekerja pembangunan ibu kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di TPS (tempat pemungutan suara) khusus yang disediakan di lokasi proyek.
"Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja ibu kota negara baru dari luar daerah," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana di Penajam, Sabtu (3/6/2023).
TPS di lokasi khusus yang disediakan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, ditempatkan dengan posisi di lokasi pekerja proyek pembangunan ibu kota negara Indonesia baru bekerja.
Kesepakatan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar tidak mengganggu pembangunan ibu kota negara Indonesia baru, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara mengambil alih teknis penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi proyek.
KPU di daerah dapat melibatkan para pekerja dalam struktur KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, jelas dia, karena akan menghentikan pekerjaan, maka masyarakat setempat akan dilibatkan sebagai KPPS.
Terdata 787 pekerja pembangunan ibu kota negara Indonesia baru bernama Nusantara yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Namun, dari total pekerja pembangunan ibu kota negara Indonesia baru tersebut, kata dia, hanya 395 pekerja yang telah lengkap data masuk dalam aplikasi Sidalih (sistem informasi data pemilih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus.
Tercatat juga 59 pekerja pembangunan RDMP (Refinery Development Master Plan Kilang Minyak Lawe-Lawe PT Pertamina (Persero) yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara dan bakal melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024 di daerah berjuluk Benuo Taka itu.
"Pekerja itu kami daftarkan sebagai pemilih di TPS dekat lokasi bekerja, karena syarat untuk bentuk TPS khusus minimal ada 100 pemilih, " ujar Irwan Syahwana.
Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.