DPRD Ingin Damaikan Keluarga Anak SMP yang Dipolisikan Pemkot Jambi dengan PT RPLS

| 08 Jun 2023 09:04
DPRD Ingin Damaikan Keluarga Anak SMP yang Dipolisikan Pemkot Jambi dengan PT RPLS
Ilustrasi penyumbatan kebebasan berpendapat.

ERA.id - DPRD Kota Jambi mengupayakan mediasi antara keluarga nenek Hapsa dan pihak perusahaan Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPLS) yang viral beberapa waktu belakangan ini.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Muhili Amin di Jambi, Rabu, mengatakan pihak DPRD Kota Jambi berjanji akan mencarikan solusi  terbaik atas permasalahan keduanya.

“Kami juga sudah turun ke lapangan untuk bertemu dengan keluarga nenek Hapsa, dan sudah melakukan pengecekan ke pihak perusahaan," katanya.

Sebelumnya pada Mei 2022 lalu, DPRD Kota Jambi juga telah mengundang pihak keluarga nenek Hapsa yang merupakan nenek SFA siswi SMP pemilik akun Tiktok @fadiyahalkaf untuk bermediasi dengan pihak perusahaan. Tapi, saat itu pihak keluarga nenek Hapsa tidak dapat hadir.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi Syaiful menegaskan pihaknya sudah merespons ketika mengetahui masalah ini, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melakukan mediasi kembali kepada para pihak terkait.

“Kalau perlu nanti kami datangkan pimpinan perusahaan itu ke Jambi dan mengambil keputusan, nanti kami buat mediasi terbuka agar juga masyarakat dapat mengetahui,” katanya.

Sementara itu perwakilan keluarga nenek Hapsah yaitu Puspita Paradila menegaskan bahwa mereka siap melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

Sebagai informasi bahwa keluarga nenek Hapsa warga Kota Jambi ini merasa dirugikan dengan aktivitas PT RPSL di dekat rumahnya.

Keluarga mengklaim telah terjadi kerusakan rumah akibat aktivitas perusahaan tersebut, sehingga meminta Pemkot Jambi membantu mereka agar perusahaan mengganti rugi kerusakan rumah nenek tersebut.

Sementara itu cucu nenek Hapsah SFA sempat membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi. Dalam video kritikan tersebut sempat tersebutkan perkataan kurang pantas, sehingga akhirnya Pemkot Jambi melaporkan SFA ke Polda Jambi terkait undang-undang ITE.

Atas kejadian tersebut kemudian Polda Jambi melakukan mediasi melalui restorative justice kepada Pemkot Jambi dan SFA, berakhir dengan damai pada Selasa (6/6). Selanjutnya Pemkot Jambi juga telah mencabut laporan mereka terhadap SFA.

Rekomendasi