ERA.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menindaklanjuti kasus tempat ibadah tidak berizin di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
"Saya sarankan dilengkapi dulu izinnya. Setelah saya cek memang belum lengkap (izinnya, red.)," katanya di Solo, Senin.
Ia mengatakan tidak ada permasalahan lain di luar izin. Bahkan warga sekitar sebetulnya tidak mempermasalahkan keberadaan rumah ibadah tersebut.
"Persoalan izin saja kok, kalau warga sebetulnya menerima," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Camat Banjarsari Beni Supartono Putro menceritakan awalnya sejumlah warga beragama Islam di Banyuanyar mengadakan pawai menyambut 1 Zulhijjah.
Kemudian beberapa dari mereka tiba-tiba memasang spanduk di dua titik yang berisi penolakan keberadaan tempat ibadah.
"Tapi kemudian di hari itu juga dilepas sama mereka. Alasannya karena belum izin dan mengadakan peribadatan yang belum berizin," katanya.
Ia menegaskan kejadian tersebut bukan merupakan kejadian intoleransi.
"Yang dipermasalahkan karena perizinan belum diurus. Kami dorong dari pihak gereja yang mau mendirikan rumah ibadah untuk urus izin. Itu saja udah," katanya.
Ia mengatakan saat ini prosesnya masih berjalan. Dari sisi administrasi, menurut dia, juga perlu dicek terlebih dahulu.
"Artinya hukum formil dan materiil. Bagi kami yang penting harus terpenuhi semua. Formil itu secara aturan pendirian gereja apa saja, secara materiil itu lingkungan, warga sekitar harus terselesaikan," katanya.
Sementara itu, usai bertemu dengan Gibran, pendeta GKJ Nusukan Pendeta Eko mengatakan tidak tahu aksi tersebut dilakukan kelompok mana.
"Tapi mengatasnamakan warga Islam Banyuanyar, mereka hanya memasang MMT, mereka menolak pengalihan rumah pribadi jadi tempat ibadah," katanya.
Meski demikian, katanya, saat ini permasalahan tersebut sudah selesai.
"Kemarin sudah selesai karena ada ormas yang ikut mendampingi sehingga yang menurunkan spanduk mereka sendiri. Itu kesalahpahaman, memang ada pembangunan (gereja, red.) tapi bukan seperti itu," katanya.