Eks Kapolsek Mundu Cirebon Tipu Tukang Bubur, Kapolri: Saya Perintahkan Kabid Propam Pecat

| 21 Jun 2023 15:03
Eks Kapolsek Mundu Cirebon Tipu Tukang Bubur, Kapolri: Saya Perintahkan Kabid Propam Pecat
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal mantan Kapolsek Mundu berinisial AKP SW yang diduga menipu tukang bubur, Wahidin, hingga Rp310 juta.

Wahidin menjadi korban penipuan Suwito saat akan mendaftarkan anaknya dalam penerimaan Bintara Polri pada tahun 2021. Listyo pun ingin agar Suwito dipecat sebagai anggota Polri.

"Saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan. Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi," kata Listyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut dirinya sudah berkali-kali mengingatkan agar proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan benar.

Jenderal bintang empat Polri ini menegaskan Korps Bhayangkara harus menindak tegas dari hulu ke hilir bila ada pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen anggota Polri. "Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat (Jabar) mencopot AKP SW atas dugaan kasus penipuan dalam rekrutmen Polri terhadap Wahidin.

"Saat ini Saudara SW sendiri sudah dimutasi dari Polsek Mundu. Yang bersangkutan saat ini diperiksa pidana maupun kode etik," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Minggu (18/6).

Ibrahim mengatakan Suwito menjadi perantara penipuan yang dilakukan perempuan berinisial N di Jakarta. Penipuan pada tahun 2021 itu bermula ketika korban merasa tertipu dan meminta pertanggungjawaban kepada Suwito yang notabene menjadi perantara terhadap N.

Korban mengaku telah mengeluarkan uang sekira Rp310 juta. Namun karena tak kunjung mendapat kepastian, Wahidin mengadu ke lembaga bantuan hukum.

"Untuk laporan di Propam-nya sendiri dilaporkan pada tanggal 23 Februari 2023 dan juga sementara berproses. Namun, karena ini terkait dengan pidana, sehingga sidang kode etiknya dilaksanakan menunggu hasil putusan pidananya, kami menyikapi secara tegas dan objektif," kata dia.

Rekomendasi