ERA.id - Remaja yang membacok salah seorang pemuda warga Kampung Bentengkidul, Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
"Tersangka berinisial AG (17) merupakan warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno, Minggu kemarin.
Informasi yang dihimpun dari warga dan polisi, penangkapan remaja yang masih duduk di bangku kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi ini, berawal saat tersangka bersama beberapa rekannya berkonvoi dengan menggunakan sepeda motor pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat masuk ke Jalan Bentengkidul, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, tersangka dan rekannya melihat sekumpulan pemuda yang tengah berkumpul di pos ronda.
Seakan menjadi jagoan, AG dan beberapa rekannya langsung turun dari sepeda motor dan mengeluarkan celurit dari balik pakaiannya kemudian menyerang secara acak pemuda yang ada di pos ronda itu.
Diduga, tersangka mengira warga pemuda setempat tidak akan melawan, ternyata usai membacok salah seorang pemuda berinisial FS (20) sehingga korban mengalami luka pada telunjuknya karena menangkis clurit yang dilayangkan AG, rekan korban kemudian melawan dan mengejar berandal bermotor itu hingga ke arah Lapang Bola Suryakencana.
Tersangka yang hendak melarikan diri, tidak berhasil menaiki sepeda motor ditinggalkan begitu saja orang rekan-rekannya dan akhirnya berhasil ditangkap warga dan pemuda setempat.
Kesal karena ulah AG yang mengganggu kenyamanan dan keamanan, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga, beruntung sesepuh setempat berhasil meredam emosi warganya.
Tidak berselang lama, polisi tiba di lokasi dan membawa remaja ini ke Mapolsek Warudoyong untuk diminta keterangan.
"Tersangka hingga saat ini masih dimintai keterangan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut dan personel Unit Reskrim Polsek Warudoyong pun sudah dikerahkan untuk menangkap para pelaku penyerangan terhadap warga di Kampung Bentengkidul itu," katanya.
Iman mengatakan selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa clurit yang digunakan AG untuk menyerang warga.
Akibat aksi konyol dan membahayakan keselamatan orang lain oknum pelajar SMK ini terancam mendekam di balik jeruji penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Jajaran Polsek Warudoyong pun mengapresiasi warga Kampung Bentengkidul yang telah berperan aktif membantu kami dalam menjaga kamtibmas. Ia pun menegaskan akan menindak tegas kepada siapapun yang merusak atau mengganggu kamtibmas.