ERA.id - Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat menangkap tujuh pemuda yang menusuk dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang II Nomor 11 A Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial AAM (23), TD (23), YM (25), IJL (22), IM (22), VM (19) dan ALM (25).
Selain itu, ada empat orang lagi masih dalam pencarian masing-masing Dharma, Adi Putra, Polce dan Alfred.
Bambang menjelaskan, penusukan dan pengerusakan rumah korban Anak Agung Putu Cipta yang dilakukan saat seorang pelaku bernama Timoteus Dawa (23) berulang tahun pada Senin 3 Juli 2023.
Saat itu, 11 orang tersebut mabuk dan membuat keributan sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Para pelaku merayakan ulang tahun dengan mengkonsumsi minuman keras jenis arak dan anggur, kemudian pukul 02:40 Wita sempat berselisih antarpelaku dan korban, dengan adanya hal tersebut. maka timbul keributan yang akhirnya pelaku inisial AAM melukai korban dan pelaku lainnya melakukan perusakan rumah dan satu pelaku atas inisial YM itu juga melukai korban," kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo pada sesi konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Bali, Kamis kemarin.
Bambang mengungkap secara kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi TKP sambil membawa sebilah pisau golok bermaksud untuk mengusir para pelaku dari lokasi sambil mengacungkan pisau yang dibawanya dari rumah.
Kemudian, melihat korban memegang pisau, pelaku Timo mengambil parang yang ada di depan kos sehingga terjadi pertikaian.
Pada saat yang bersamaan, pelaku Arnol berhasil merebut golok dari tangan korban. Selanjutnya korban berusaha melarikan diri, namun tetap dikejar oleh pelaku.
Kemudian, tepat di depan pintu gerbang rumah, pelaku Arnol menusuk korban pada bagian pinggang sebelah kanan dan di halaman rumah pelapor, golok di tangan Arnol direbut oleh pelaku Timo dan kemudian menebas korban pada bagian lengan kanan.
Saat bersamaan pelaku Noel juga melempar korban dengan batu yang mengenai bagian hidungnya, selanjutnya korban diselamatkan oleh anak pelapor dibawa ke dalam rumah dan kemudian dikunci.
Para pelaku yang lainnya melempar jendela dan genteng rumah pelapor secara membabi buta dan juga merusak kendaraan pelapor hingga rusak.
Para pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan di Canggu, Badung tersebut dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang berakibat luka berat dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, korban sendiri masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Balimed, Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo pun mengimbau kepada keempat pelaku lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri.