Terlibat Perdagangan Orang, Polda Jambi Tangkap Empat Pemuda

| 16 Jul 2023 11:28
Terlibat Perdagangan Orang, Polda Jambi Tangkap Empat Pemuda
Personel kepolisian bersama dua remaja pelaku tindakan perdagangan orang (Antara)

ERA.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menangkap empat pemuda pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Merangin dan Muaro Jambi.

"Mereka ini yang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto dalam keterangan resmi yang diterima di Jambi, Minggu (16/7/2023).

Pada pengungkapan kasus kali ini, Polisi menangkap empat tersangka dari dua laporan polisi

Dua pelaku berasal Merangin MAF (18) dan MHH (19), sedangkan dua pelaku lagi yaitu RAP (20) dan NK (19) dari Kabupaten Muaro Jambi.

Para terduga pelaku berperan mencari orderan dari para pemesan melalui aplikasi percakapan, selanjutnya menyalurkan dan mempertemukan-nya dengan para korban yang masih di bawah umur.

Tersangka MAF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300 ribu dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta dari tiap korban untuk melayani para pemesan.

Sementara itu untuk kasus penangkapan di Muaro Jambi, para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi wanita tunasusila, namun gagal karena pelaku tidak memiliki ongkos. Diketahui para pelaku bahkan berusaha menjual telepon genggam milik para korban tapi tidak laku terjual.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan RAP di kawasan Thehok, Kota Jambi.

Dari keterangan RAP itulah polisi kembali menangkap terduga pelaku NK di rumahnya Desa Sitiris, Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria pemesan dengan tarif Rp1,3 juta dan perbuatannya itu telah dilakukannya beberapa kali.

Dari aksinya tersebut para pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu dari tiap pemesanan.

Mulia menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi tindakan yang mengkhawatirkan. Sebab diketahui adanya keterlibatan remaja dalam kasus perdagangan orang di wilayah tersebut.

"Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi wanita tunasusila ke wilayah lain," ucap dia.

Tim satgas TPPO Polda Jambi akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur.

Rekomendasi