Momen Warga Sukabumi Tangkap Pemuda Keji yang Lindas Perempuan Pakai Motor

| 06 Aug 2023 10:40
Momen Warga Sukabumi Tangkap Pemuda Keji yang Lindas Perempuan Pakai Motor
Ilustrasi pukulan (Unsplash/Dan Burton)

ERA.id - Personel Polsek Citamiang, Resor Sukabumi Kota, menangkap DMJ (19), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena menyiksa dan mengeroyok anak perempuan secara sadis.

Dalam video yang dilihat ERA, perempuan tersebut diseret dan ditabrak dengan sengaja menggunakan motor. Kejahatannya benar-benar di luar nalar.

"Pengeroyokan terhadap P (15) warga Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi oleh tersangka DMJ bersama tujuh rekannya yang dilakukan di Jalan Pramuka II, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi terjadi pada Jumat (4/8) sekitar pukul 19.00 WIB," kata Kapolsek Citamiang Iptu Iwan Hendi Sutisna di Sukabumi, Sabtu kemarin.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, kasus pengeroyokan ini berawal saat DMJ dihubungi oleh R yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

R yang merupakan pacar dari P, meminta waktu untuk bertemu DMJ di Jalan Pramuka. Setelah DMJ sampai di lokasi kejadian, R dan enam rekannya sudah menunggu P dan R.

Entah apa penyebabnya, P tiba-tiba dianiaya oleh delapan pria. Warga yang mendengar keributan langsung keluar rumah dan melihat aksi keji tersebut.

Praktis, masyarakat yang berada di lokasi pun geram dan langsung mengejar pelaku yang lari tunggang langgang. Sial bagi DMJ, dia ditangkap warga dan kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Citamiang.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka-luka dan oleh warga langsung dievakuasi ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi untuk mendapatkan penanganan medis dan visum.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Citamiang untuk mengungkap motif tersangka dan rekan-rekannya yang masih DPO melakukan penganiayaan terhadap P," tambahnya.

Iwan mengatakan pihaknya hingga kini masih mengembangkan kasus ini dan memburu para tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

Tersangka pun terancam pasal berlapis mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

Rekomendasi