ERA.id - Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus dua orang begal yang beraksi di Kompleks Taman Cibaduyut Indah (TCI), Sabtu (29/8) silam yang viral.
"Saat ditangkap salah seorang pelaku berinisial JI yang merupakan residivis ini melawan. Petugas menembak di bagian kaki," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin kemarin.
Kusworo menjelaskan kejadian yang kemudian viral di media sosial dengan kedua pelaku yang memiliki hubungan ayah dan anak itu, bermula dari pelaku yang hendak mengambil sepeda motor milik seorang pengendara yang melintas di Kompleks TCI tersebut.
"Korban yang mengetahui pelaku membuntutinya akhirnya berhenti, pelaku juga mematikan sepeda motornya dan akhirnya terjadi perselisihan sehingga motor korban terjatuh. Pelaku berusaha mengambil motor korban, namun korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku gagal mengambil sepeda motor dan hanya bisa mencuri handphone, dan keduanya langsung melarikan diri," ucapnya.
2 begal KO di hajar 1 orang itu syedap sekali begal di hajar sama helm tapi warga yang lewad kenapa cuma nongtonin, udh kelar baru deketin korban
percobaan begal di komplek taman cibaduyut indah, mudah"an di tiap" wilayah mampu ngelawan begal kayak ginipic.twitter.com/JNQxKLfAqs
— ¥ a u m e n e e r (@mamamamabiasa) July 31, 2023
Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi identitas tersangka, hingga keduanya berhasil diringkas.
Lebih lanjut, Kusworo menuturkan motif aksi nekat di siang bolong dalam keadaan keduanya mabuk ini, karena sang anak meminta kepada ayahnya untuk dibelikan sepeda motor.
"Anak dan ayahnya minum-minuman keras terlebih dahulu, setelah dalam kondisi mabuk si anak minta dibelikan motor kepada bapaknya. Kemudian si bapak mengajak anak untuk mengikutinya, diajak jalan sama bapaknya, kemudian ketemu dengan korban, sehingga spontan orang tuanya langsung bereaksi untuk merampas motor korban," ucapnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku pembegalan di siang bolong itu dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.