Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka

| 21 Sep 2023 16:24
Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengelola yayasan berinisial SS yang eksploitasi anak live Tiktok jadi tersangka. (Tangkap layar)

ERA.id - Media sosial dihebohkan dengan adanya sebuah yayasan di Kota Medan yang meminta sumbangan melalui live Tiktok, yang didga untuk kepentingan prbadinya bukan untuk kebutuhan anak-anak pantai asuhannya tersebut. 

Dari pihak Dinas Sosial Kota Medan pun melakukan penelurusan dan memanggil dari pihak pengelola yayasan tersebut. 

"Setelah diintograsi, ternyata panti asuhan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Tim Dinsos Medan juga menemukan ada 25 anak serta satu bayi berumur dua bulan di panti tersebut," tulis akun Twitter @TMIHARINI, Kamis (21/9/2023). 

Disebutkan bahwa anak-anak itu kerap kali dijadikan sebagai ladang untuk mengkonten di Tiktok. 

Terkait kasus ini, polisi setempat telah menetapkan pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama raya, Kota Medan sebagai tersangka kasus eksploitasi anak. 

"ZZ ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ekploitasi seacra ekonomi untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tataredana. 

Dari hasil konten di medsos, pelaku bisa meraup puluhan juta. "Itu satu bulan bisa Rp20-50 juta yang didapatnya. Jadi anak-anak ini pada momen tertentu, disyuting agar bisa menggugah hati para netizen untuk memberikan donasi," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku ZZ telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No.35 tahun 2024 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Rekomendasi