ERA.id - Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo akan memproses hukum pelajar yang menjadi penyiksa atau perundung di beberapa sekolah di wilayah Jawa Barat maupun luar daerah.
"Segala macam bentuk tindak perundungan sama sekali tidak dibenarkan," katanya di Sukabumi, Jumat (29/9/2023).
Ari menegaskan pihaknya akan memproses dengan aturan maupun prosedur yang berlaku sedangkan jika pelakunya adalah anak-anak, maka akan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak.
Namun yang utama adalah upaya pencegahan agar kasus perundungan tidak terjadi baik di dalam maupun luar sekolah ataupun tempat-tempat lainnya.
Maka dari itu, dirinya bersama pejabat utama dan para kapolsek di lingkungan Polres Sukabumi Kota telah melakukan berbagai langkah pencegahan.
Seperti dengan menggencarkan upaya preventif dan berkunjung ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi kepada para pelajar sekolah secara rutin, agar sejak dini pelajar bisa mengetahui hukum yang berlaku jika berbuat kriminal.
Selain itu, edukasi tentang penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga pelajar yang hendak melakukan aksi kekerasan ataupun menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang bisa berpikir ulang karena ada ancaman hukuman yang berat menanti jika nekat melakukannya.
“Alhamdulilah kita dari awal sudah melaksanakan strategi kegiatan preemtif dan preventif. Setiap Senin dari mulai kapolres, wakapolres, pejabat utama dan kapolsek turun langsung ke sekolah-sekolah," tambahnya.
Dia mengatakan edukasi yang diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK maupun pondok pesantren diharapkan bisa mencegah terjadinya perundungan serta mengantisipasi kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran maupun penyalahgunaan narkoba.