ERA.id - Tim Unit Jatanras Satuan Unit Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Kota Makassar, Sulawesi Selatan membekuk seorang residivis pelaku spesialis perampokan rumah kosong penghuni bernama Iwan (43) tahun setelah dilumpuhkan dengan timah panas di tempat persembunyiannya Desa Tana Beru, Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperoleh data pelaku adalah residivis, merupakan warga Makassar. Pada 24 Oktober 2023 ke luar dari penjara, setelah itu pada 28 Oktober sudah kembali melakukan tindak pidana lagi," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, saat rilis kasus di Mapolres setempat, Sabtu
Kapolres menyebutkan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki 13 Laporan Polisi (LP). Di wilayah Kalimantan Selatan ada delapan LP, Sulawesi Tengah dua LP dan khusus di Makassar ada tiga LP.
"Tersangka ini adalah spesialis rumah kosong dan juga spesialis melakukan tindak pidana kekerasan dengan cara menyekap korban kemudian mengambil barang. Barang buktinya sepeda motor dan hasil perampokan terakhir berupa uang sekitar Rp60 juta,"ungkapnya
"Pasal yang disangkakan 363 dan 365 KUHPidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," papar Ngajib menegaskan.
Kasubnit 2 Jantanras Satreskrim Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah menambahkan, pelaku merupakan buronan setelah melakukan aksinya di pemukiman elite kawasan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate Makassar usai lepas dari Lapas Kelas II Palu pada 24 Oktober 2023 atas kasus pencurian dan pemberatan.
Pelaku beraksi pada 28 Oktober 2023 saat rumah dalam keadaan kosong, saat itu ditinggal pemiliknya. Tersangka masuk ke rumah korban dengan membuka pagar tidak terkunci kemudian mencongkel jendela rumah dengan linggis dan berhasil masuk lalu membawa kabur uang puluhan juta.
Kejadian itu baru diketahui anaknya setelah pulang ke rumah. Selanjutnya menelepon orang tuanya untuk bergegas pulang ke rumah, namun naas saat tiba mendapati uang tunai di laci dan lemari dalam rumah sudah hilang. Beruntung, aksi pelaku tersebut terekam CCTV dan teridentifikasi sehingga berhasil ditangkap petugas.
Sebelumnya, tersangka Iwan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat perampokan rumah mewah disertai penyekapan dua Asisten Rumah Tangga (ART) bersama dua rekannya Juli Ardiansyah (25) dan Rahmat (23) di Jalan Johar Makassar pada Minggu, 7 Februari 2021.
Para pelaku menyekap dua ART tersebut di kamar mandi usai menodongkan badik saat berpura-pura bertamu. Mereka bergerak secara leluasa di rumah itu bahkan membuka brankas berisi perhiasan dan uang dengan total senilai Rp600 juta.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku yakni Juli Ardiansyah dan Rahmat pada 12 Februari 2023, sedangkan Iwan berhasil melarikan diri hingga menjadi buronan selama dua tahun. Ia pun kembali beraksi merampok rumah di Sulawesi Tengah, namun belakangan tertangkap lalu di penjara di Lapas Klas II Palu, Sulteng.