ERA.id - Sejumlah masa aksi yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam aksinya mereka menolak penetapan PT. Anugerah Bangun Kencana oleh Kementerian PUPR melaksanakan paket pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.
Penolakan dilakukan karena mereka menduga proses lelang cacat hukum.
"Bahwa diduga kuat dan diyakini PT. Anugerah Bangun Kencana telah memalsukan dokumen Sub Kualifikasi BG.004 agar mendapatkan proyek tersebut," kata Koswara salah satu koorditaor aksi melalui pengeras suara, Rabu (15/11).
Selain itu, mereka menduga adanya main mata atas kemenangan perusahaan itu dalam proyek tersebut.
"Ironisnya pihak Kementerian PUPR memaksakan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang bahkan saat ini telah dilakukan penandatanganan kontrak," ujar dia.
"Khususnya pihak-pihak yang masih merasa berkewajiban untuk meng antisipasi segala bentuk kejahatan penyelewengan keuangan Negara," katanya.
Dengan demikian, ia mendesak Kementerian PUPR membatalkan kontrak tersebut. Sebab dengan tidak adanya syarat seperti dugaan pihaknya, maka lelang ini dinilainya cacat hukum.
"Kami meminta dengan hormat agar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membatalkan Perjanjian Kontrak Pembangunan Pasar Olilit, Kabupaten Saumlaki Provinsi Maluku," ujar dia.
Dalam orasinya LSM Pemuda yang dikomandoi langsung oleh Koswara akan kembali aksi unjuk rasa lanjutan dengan masa yang lebih besar lagi. "Kami akan datang dengan gelombang aksi yang lebih besar lagi". seru dia.