ERA.id - Kejaksaan Negeri Badung, Bali, menghentikan penuntutan terhadap Muliyadi, tersangka kasus penipuan dengan modus pengobatan memakai tinta emas di Mengwi, Badung, Bali.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana menjelaskan dasar penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif setelah melalui mekanisme yang panjang, mulai dari ekspose yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta jajaran.
Perkara tersebut juga telah disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Hal yang paling penting dalam penyelesaian kasus ini adalah korban penipuan atas nama I Wayan Setiarta telah memaafkan perbuatan pelaku.
"Syarat dari penghentian penuntutan, yakni korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan," kata Ancana.
Pertimbangan lain yang menjadi syarat penghentian penuntutan adalah tersangka Muliyadi baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta kerugian yang dialami oleh korban sudah dikembalikan oleh tersangka.
"Dengan berakhirnya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Mulyadi, maka dengan ini perkara tersebut resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dapat kembali berkumpul dengan keluarga," kata Ancana.
Penghentian penuntutan kasus tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Dr. Suseno difasilitasi oleh Jaksa I Gusti Ngurah Agung Wirayoga dan Imam Ramdhoni.
Tersangka Mulyiadi disangka melanggar Pasal 378 atau 372 KUHP.
Kasus penipuan itu bermula pada Minggu, 10 September 2023. Saat itu tersangka pulang kerja selesai servis gorden sekitar pukul 10.00 Wita mampir di sebuah warung di Banjar Tauman, Desa Kekeran, Mengwi, Badung, untuk membeli minuman.
Pemilik warung yang ramah dimanfaatkan oleh tersangka dan timbul niat tersangka untuk menipu.
Keesokan harinya, Senin, 11 September 2023, tersangka kembali datang ke warung milik korban dan melihat tangan korban sakit. Setelah diamati, tersangka mengatakan korban mengalami gejala stroke dan tersangka menawarkan diri untuk memijat korban.
Tersangka mengatakan bahwa korban terkena serangan ilmu hitam yang mengakibatkan tangannya sakit. "Tersangka mengaku bisa mengobati korban dengan tinta emas yang terbuat dari leburan emas," kata Ancana.
Korban yang pada saat itu percaya dengan omongan tersangka bahwa dirinya terkena serangan ilmu hitam, kemudian menyuruh istrinya mengambil cincin emas miliknya untuk diberikan kepada tersangka dan dilebur menjadi tinta emas.
Setelah cincin emas tersebut diserahkan kepada tersangka, tersangka lalu mengaku kepada korban akan ke Kota Denpasar untuk melebur emas tersebut agar diubah menjadi tinta emas.
Pada sore harinya, tersangka kembali lagi ke warung korban untuk melakukan ritual penyembuhan.
Tersangka membawa dua jerigen yang berisi air laut dan dua pipet berisi tinta emas yang ternyata cat emas serta batang ranting daun kelor. Tersangka kemudian melakukan berbagai ritual seolah-olah sebagai seorang dukun yang bisa mengobati korban dari serangan ilmu hitam.
Setelah selesai melakukan ritual pengobatan, tersangka kembali meminta cincin emas untuk dilebur menjadi tinta emas karena ritual yg dilakukan hari itu belum cukup. Namun, korban mengatakan masih pikir-pikir, dan tersangka mengatakan akan datang lagi pada 14 September 2023 untuk memijat korban.
Pada 14 September 2023, tersangka tidak kunjung datang dan korban mulai curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 akibat perbuatan yang dilakukan tersangka.
Setelah ditangkap Polisi, tersangka beralasan kalau dia menipu karena membutuhkan biaya berobat untuk istrinya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sedangkan tersangka sendiri sudah lama tak mendapatkan orderan sehingga tidak ada pemasukan untuk sehari-hari, sehingga atas dasar tersebut, tersangka mengambil jalan pintas mencari uang untuk berobat istrinya dan memenuhi kehidupan sehari-hari dengan melakukan tidak pidana penipuan atau penggelapan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Muliyadi ditahan di Kepolisian Sektor Mengwi sejak 17 September 2023 selama dua bulan 13 hari.