ERA.id - Polda Nusa Tenggara Timur telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan persekusi yang dilakukan sekelompok ormas di Kota Kupang terhadap sejumlah mahasiswa Papua.
"Sampai dengan Sabtu (2/12) pekan lalu sudah lima saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy di Kupang, Senin (4/12/2023).
Hal ini disampaikan Kabid Humas berkaitan upaya kepolisian setempat dalam meredam merebaknya kasus dugaan persekusi terhadap sejumlah mahasiswa asal Papua oleh ormas di Kota Kupang.
Sebelumnya sejumlah mahasiswa tersebut berdemo pada Jumat (1/12) dalam rangka memperingati deklarasi Provinsi Papua Barat.
Saat berunjuk rasa, mereka didatangi oleh sejumlah oknum ormas di Kota Kupang, yakni Ormas Garda Flobamora dan Garuda. Adu mulut pun tak terhindarkan antara ormas dengan mahasiswa.
Dari video yang beredar, sejumlah mahasiswa itu tak membalas pukulan dari beberapa orang yang tergabung dalam ormas tersebut.
Kabid Humas Ariasandy mengatakan, bahwa lima saksi yang telah dipanggil dan diperiksa itu berasal dari Ormas Garuda, salah satu ormas yang terlibat dalam kasus persekusi itu.
"Status mereka hanya sebagai saksi dan itu merupakan pemanggilan untuk pemeriksaan awal," ujar dia.
Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah anggota ormas itu dilakukan berdasarkan video yang beredar, tanpa berdasarkan laporan polisi.
Sementara laporan polisi sudah dibuat oleh Polresta Kupang Kota dan nantinya LP tersebut akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
"Hari Rabu nanti akan kembali dilakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kasus itu, baik dari pihak ormas maupun dari pihak pelaksana yang menggelar unjuk rasa," tambah dia.
Kapolda NTT Irjen Polisi Johanis Asadoma menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh sekelompok ormas di Kota Kupang terhadap mahasiswa Papua tidak dapat dibenarkan.
"Oleh karena itu, Polda NTT akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada pelaku tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua," katanya.