ERA.id - Polres Kuningan, Jawa Barat, menetapkan 18 orang tersangka yang diduga menganiaya seorang santri hingga tewas di daerah itu.
“Kami sudah menetapkan tersangka ada enam orang dan ditahan di Polres Kuningan karena sudah masuk kategori dewasa. Sedangkan 12 orang lainnya masih di bawah umur dan sekarang dalam pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait,” kata Kepala Polres Kuningan, AKBP Willy Andrian, Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, karena kasus ini masih tahap penyidikan, maka pihaknya tidak menyampaikan secara rinci terkait identitas korban maupun para pelaku. Namun proses hukum terus dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Kasus penganiayaan itu, kata Willy, terjadi pada Kamis (31/11) di ponpes yang berada di Kabupaten Kuningan. Pihaknya langsung mengamankan para pelaku dan akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun untuk motifnya, para pelaku menghajar korban ramai-ramai sebab emosi karena korban diduga telah mencuri barang, tetapi dugaan pencurian itu masih belum pasti kebenarannya.
Willy pun mengaku sangat menyayangkan para tersangka tega melakukan tindakan main hakim sendiri hingga korban kehilangan nyawa.
“Motifnya sementara korban ini diduga melakukan pencurian. Namun tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri apalagi berbuat tindakan pidana seperti pengeroyokan,” ujar Willy.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat, kata Willy, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Atas adanya kejadian ini, ia menekankan agar para tenaga pendidik harus selalu mengawasi anak didiknya, khususnya memberikan bimbingan dan edukasi agar mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
“Kalaupun ada tindakan pencurian, bisa diarahkan ke penegak hukum. Ada kami Polres Kuningan atau minimalnya diserahkan ke polsek terdekat. Jangan main hakim sendiri,” ucapnya.
Pihaknya menegaskan akan mengusut kasus ini sampai tuntas dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Kami akan melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan dan untuk di bawah umur akan menggunakan sistem peradilan anak,” katanya.