Pembunuh yang Racuni Teh Korbannya Pakai Potas Tiga Tahun Silam di Wonogiri Kini Ditangkap

| 31 Dec 2023 08:32
Pembunuh yang Racuni Teh Korbannya Pakai Potas Tiga Tahun Silam di Wonogiri Kini Ditangkap
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polres Wonogiri menangkap Sarmo (35), warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang membunuh empat orang pada tahun 2020.

Kepala Polda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, rampungnya kasus pembunuhan merupakan sebuah prestasi.

Sebelumnya, tersangka membunuh dua korban yakni Agung Santosa (47), warga Desa Sajen Kecamatan Trucuk, Klaten dan Sunaryo (47), warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno Wonogiri.

Dua korban lainnya yang terungkap yakni Katiyani, warga Desa Sanan Kecamatan Girimarto Wonogiri. Diketahui, kerangka Katiyani ditemukan di sekitar TPU Giriharjo Kecamatan Puhpelem, pada tanggal 16 Mei 2020.

Menurut Kapolda, korban Katiyani tersebut dibunuh dengan cara dicekik dan beberapa kali dibenturkan. Kemudian dirampas kendaraan dan uangnya.

Satu korban lainnya, yakni Sudimo, pemilik lahan yang disewa oleh Sarmo untuk penggergajian kayu di Dusun Ciman Desa Semagar Kecamatan Girimarto Wonogiri.

Korban Sudimo tersebut, kata Kapolda, dibunuh oleh Sarmo, dengan cara diracun lewat minuman teh yang dicampuri apotas. Dua korban terakhir yakni Agung Santosa dan Sunaryo juga ditewaskan dengan diracun dari minuman teh dicampur apotas.

Kapolda menjelaskan bermula dari terungkapnya dua kasus pembunuhan yang ditemukan sebelumnya dan dengan dua korban ini, maka ada empat orang korban yang dibunuh oleh Sarmo.

Polisi sebelumnya telah mengungkap dua orang korban yang sudah menjadi tulang belulang di kawasan Hutan Dorok Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada tanggal 11 Desember 2023.

Tersangka Sarno akan dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider Pasal 339 KUHP, tentang Kasus tindak pidana Poembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Rekomendasi