ERA.id - Polda Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka yang melakukan pengeboman di rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pengumutan Suara (KPPS) Khusairi, di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan tiga tersangka itu ditangkap kepolisian pada Jumat (23/2/2024) dini hari. Diantaranya mereka yakni berisinial A (30) otak peledakan, tersangka S (38) ekskutor dan tersangka AR (30) penjual dan pembuat bahan peledak bom bondet.
Kombes Totok menjelaskan aksi ketiga tersangka ini berawal dari tersangka A yang ternyata ingin membalaskan dendamnya ke anak Khusairi bernama Ferry.
Balas dendam itu, kata Kombes Totok, karena Ferry diduga menjadi cepu atau informan yang menjebloskan A ke penjara karena kasus narkoba dan ditahan di Polres Sampang pada 2019 lalu.
"Tersangka A aktor yang memerintahkan tersangka S untuk meledakkan bondet di rumah saudara Ferry (anak Khusairi)," kata Totok saat press conferensi di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (23/2/2024).
Kemudian tersangka S yang diperintah oleh A untuk melakukan aksinya itu pada Senin (19/2/2024 lalu. sekitar pukul 03.00 WIB pagi.
Tersangka S pun mendatangi rumah Khusairi dengan membawa bom bondet dengan maksud mencelakai Ferry. Sesampainya di rumah korban, bom bondet itu dilempari didepan rumah, kemudian meledak.
Akibat ledakan tersebut menyebabkan berbagai kerusakan di rumah korban hingga merugi sekitar Rp10 juta.
"S membawa dua bondet yang didapatkan dari tersangka A yang kemudian dinyalakan (di depan rumah korban), ditinggal lari. Kurang lebih 3-5 menit terjadi ledakan sehingga terjadi kerusakan," katanya.
Karena berhasil meledakkan bom di rumah Khusairi, tersangka S diberi imbalan uang senilai Rp500 ribu dari A setelah berhasil meledakkan bondet di rumah korban. Sedangkan bom bondet itu didapatkan dari tersangka AR yang dibeli A sebelum Hari Raya Idulfitri 2023 seharga Rp150 ribu sebanyak empat buah.
"Dua bondet yang digunakan peledakan oleh tersangka S, kemudian dua bondet sisanya berhasil kita sita," pungkasnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua buah benda peledak jenis mercon berbentuk bulat, satu tepung tapioka, bubuk misiu, dua kantong plastik tawas, satu kantong plastik potasium, satu kantong plastik sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.