Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar, Termasuk Miras dan Sex Toys

| 07 Mar 2024 22:30
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar, Termasuk Miras dan Sex Toys
Bea Cukai musnahkan barang ilegal hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai periode tahun 2020 hingga 2024. (Antara/Jessica)

ERA.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang ilegal senilai Rp10,2 miliar. Semuanya barang hasil penindakan mulai tahun 2022 hingga 2024.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan barang ilegal tersebut berupa pakaian bekas (ballpress), Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, kelengkapan kapal, kasur, spare part mesin dan kendaraan, sex toys serta barang lainnya.

"Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya," kata Askolani di Batam, Kamis (7/3/2024), dikutip dari Antara.

Daftar barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu:

  1. Minuman mengandung etil alkohol sebanyak 15.209 botol dan 9347 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp5.159.413.000.
  2. Barang elektronik berupa handphone dan laptop berbagai jenis sebanyak 1251 unit dengan total nilai barang mencapai Rp2.688.356.000.
  3. Hasil tembakau sebanyak 2.154.438 batang, 2541 PK, dan 124,8 gram dengan total nilai barang Rp1.581.815.600.
  4. Ballpress sebanyak 344 koli dan 140 PK dengan total nilai barang Rp201.600.000.
  5. Kelengkapan kapal sebanyak 534 pcs dengan total nilai barang Rp100.720.000.
  6. Sparepart mesin kendaraan sebanyak 87 pcs dengan total nilai barang Rp65.100.000.
  7. Kasur sebanyak 311 pcs dengan total nilai barang Rp62.200.000.
  8. Sextoys sebanyak 1 PK dengan total nilai barang Rp100.000.
  9. Barang lainnya dengan total nilai barang Rp357.990.000.

Askolani menyampaikan pemusnahan itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik.

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujar Askolani.

Ia menjelaskan barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

"Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal," ujar dia.

Rekomendasi