Kabupaten Bekasi Terima Penghargaan Garuda Pelindung Pertama di Indonesia

| 22 Mar 2024 23:25
Kabupaten Bekasi Terima Penghargaan Garuda Pelindung Pertama di Indonesia
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima penghargaan Garuda Pelindung di Auditorium Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI. (ANTARA/Istimewa).

ERA.id - Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah pertama tingkat kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Garuda Pelindung. 

Penghargaan Garuda Pelindung merupakan penghargaan tertinggi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi tokoh terpilih yang memiliki peran dan kontribusi dalam pengembangan mekanisme perlindungan saksi dan korban tindak pidana.

Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo menilai, Pemerintah Kabupaten Bekasi progresif dalam memberikan perhatian kepada saksi dan korban sehingga layak mendapatkan penghargaan tertinggi, Garuda Pelindung.

"Pemkab Bekasi sudah sangat progresif dalam memberikan perhatian kepada saksi dan korban sehingga kami berikan penghargaan tertinggi LPSK. Untuk tingkat pemerintah kabupaten maupun kota, baru Kabupaten Bekasi yang menerima penghargaan ini," katanya seperti dikutip Antara.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku bangga atas penghargaan tersebut, terlebih selama ini upaya pemerintah daerah bertujuan melindungi sekaligus memberikan rasa aman bagi warga dari tindak kriminalitas.

"Kami surprise karena tidak berpikir terkait penghargaan. Kami hanya tergerak melindungi warga, bertanggung jawab memberikan rasa aman, meski masih terjadi kriminalitas. Kita juga tanggung biaya pengobatan," katanya.

Dia mengatakan penghargaan ini menjadi motivasi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menjalin kerja sama dengan LPSK sejak 2021 dengan upaya memberikan pelayanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan LPSK.

Setelah tiga tahun bergulir, Pemkab Bekasi telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, didominasi tindakan pencurian dengan kekerasan serta kekerasan dalam rumah tangga.

"Tahun 2021 baru delapan kasus yang kita tangani. 2022 sudah 11 kasus dan 2023 ada 18 kasus. Untuk tahun ini bahkan tadi pagi kami juga sedang menangani seorang anak yang menjadi korban kekerasan," ucapnya.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memastikan setiap warga yang menjadi korban tindak kejahatan mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu yang menjadi korban kejahatan memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan berkualitas," katanya.

Dani juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, media, dan komunitas yang turut serta membantu pemerintah daerah dengan memberikan informasi terkait dengan peristiwa sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Rekomendasi