Tersangka Kasus PPPK Batubara Ternyata Caleg PDIP, Lolos DPRD Sumut Suara Tertinggi

| 23 Mar 2024 08:01
Tersangka Kasus PPPK Batubara Ternyata Caleg PDIP, Lolos DPRD Sumut Suara Tertinggi
Ilustrasi DPRD Sumut (Dok. Istimewa)

ERA.id - Tersangka kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 di Kabupaten Batubara, OK Faizal ternyata caleg PDI Perjuangan dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 pada Pemilu 2024. Faizal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir itu meraih 27.303 suara, yang merupakan tertinggi di Dapil V DPRD Sumut.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, jika Faizal merupakan Caleg PDIP bertarung di DPRD Sumut pada Pemilu 2024. Faizal memperoleh suara tertinggi di Dapil V yang meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

"Benar, Faizal menang dengan suara terbanyak (dapil V dari PDIP). Untuk kasusnya saat ini partai masih berpedoman pada asas praduga tak bersalah," kata Aswan saat dihubungi wartawan, Jumat (22/3/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi KPU Sumut, Faisal mengantongi 27.303 suara. Dapil V itu, meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai. Aswan mengatakan masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan atau inkrah.

"Sepanjang belum ada ketetapan hukum yang mengikat (inkrah) maka beliau masih tercatat sebagai caleg terpilih," jelas Aswan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara pun menyikapi hal ini. Anggota KPU Sumut, Robby Efendi mengatakan sebelum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, pihaknya berpedoman dengan perolehan suara diraih Faisal di Pileg 2024.

"Selama belum mempunyai status hukum yg berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka tidak terganggu terhadap penetapan sebagai calon terpilih," ucap Robby.

Robby menjelaskan sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan atas kasus menjerat Faisal. Dia sangat berpotensi akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

"(Jadi) kalau duluan penetapannya (dilantik jadi anggota DPRD) dari pada inkrahnya, berarti (Faizal) tetap ditetapkan sebagai anggota DPRD, setelah inkrah nantinya bisa diajukan PAW pemberhentian yang bersangkutan, sebagai keanggotaan Parpol oleh partainya," jelas Robby.

Robby mengatakan kemudian, sudah ada penetapan dari pengadilan, baru akan di proses PAW dari partai politik atau PDIP nantinya.

"Kemudian diganti ke urutan perolehan suara terbanyak selanjutnya, di partai dan Dapil tersebut," tutur Robby.

Faizal kini tengah di tahan di Polda Sumut. Ia ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT dan Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ.

Kasus ini, Faizal ditetapkan tersangka atas dugaan menerima uang Rp2 miliar terkait seleksi PPPK tahun 2023 di Kabupaten Batubara.

Rekomendasi