ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Barat tidak memberikan izin bagi pengurus dan Anggota Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk melaksanakan atau menentukan lokasi salat Idul Fitri terpisah dari ketentuan pemerintah.
Sekretaris MUI Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya, Mohammad Rifai Rumalean mengatakan hal tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan MUI Papua Barat dengan nomor A. 061/DP-P. XXXIII/III/2024.
"Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II MUI tahun 2022 tentang organisasi nomor: 01/Mukernas/-MUI/XII/2022 tanggal 9 Desember 2022 poin ke-10 yang menjelaskan terkait status LDII yang masih dalam proses pembinaan oleh dewan pimpinan MUI," katanya dikutip dari Antara.
Ia juga menyebutkan soal surat edaran MUI nomor A- 1946/DP-MUI/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023 terkait pengurus dan anggota LDII.
"Terkait dengan surat itu maka tidak memberikan izin bagi pengurus dan anggota LDII untuk melaksanakan atau menentukan lokasi salat Idul Fitri atau Idul Adha," jelas Rumalean.
MUI berharap agar LDII bergabung dengan umat Islam lainnya di tempat atau lokasi yang telah ditentukan oleh panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) di kabupaten/kota dan provinsi masing-masing di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
"Kami juga mengajak anggota atau pengurus LDII untuk melakukan salat Idul Fitri bersama sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh PHBI," ungkap Rumalean.