ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku menerima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umun (Pemilu). Salah satunya soal perselingkuhan.
Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, berdasarkan data tahun 2023, pihaknya telah memeriksa total sebanyak 322 aduan. Hal ini dia sampaikan saat hadir sebagai pemberi keterangan yang dipanggil oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (5/4/2024).
"Sangat besar. Setiap hari satu (aduan)," kata Heddy.
Berdasarkan data tersebut, sambung dia, jenis aduan yang diterima oleh DKPP sangat beragam. Mulai dari dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan tahapan pemilu, hingga non-tahapan pemilu.
"Misalnya soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antar penyelenggara pemilu, utang piutang dan perbuatan asusila lainnya," ungkap Heddy.
"Jadi, tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu," imbuh dia.
Heddy menjelaskan, pelanggaran non-tahapan pemilu yang paling banyak diterima oleh DKPP adalah kasus asusila. Namun, ia tak memerinci soal jumlah maupun contoh kasus yang ditangani.
"Perkara terbesar di luar penyelenggaraan pemilu adalah perkara asusila, tapi masih terbesar 90 persen masih berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu," jelas Heddy.