ERA.id - Seorang pria berumur 53 bernama Darius Pontoh memperkosa dan membunuh anak tirinya berusia 13 tahun, berinisial EE, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Setelah beraksi, dia kabur. Pelaku tertangkap pada Senin (15/4/2024) silam.
Menurut Kasatreskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, kasus pembunuhan terbongkar saat ditemukan kerangka di perkebunan Desa Koha Induk, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (13/4/2024).
Setelah dicek, kerangka itu milik jenazah perempuan berinisial EE yang sempat dilaporkan hilang oleh ibunya sejak 4 Maret. Saat melapor ke polisi, si ibu juga mengaku dianiaya oleh suaminya alias pelaku DP.
"Anaknya (korban) dibawa lari pelaku. Hasil pemeriksaan, polisi memburu DP dan menangkapnya di Pelabuhan Siau, Kabupaten Sitaro," tutur May Diana Sitepu, Selasa kemarin.
Saat ditangkap, pelaku dipukuli dulu oleh warga. Tak lama, pelaku dibawa ole polisi lalu diinterogasi. Pelaku pun mengaku kalau dia sempat bersitegang dan menganiaya istrinya. Pelaku belakangan tahu kalau kekasihnya itu berani melapor ke polisi.
Merasa kesal, pelaku membawa anak tirinya ke perkebunan Desa Koha Induk, Mandolang. Di sana, dia memperkosa korban dua kali lalu memukul kepala korban. Korban berontak dan berjanji akan melaporkan tindakan pelaku kepada kakak dan ibunya. Mendengar itu, pelaku marah lalu mengambil parang dan menebas leher korban sampai kepalanya putus.
"Jenazah korban lalu dibuang ke semak-semak di sekitar perkebunan Koha, hingga membusuk dan menjadi rangka. Peristiwa ini terjadi pada awal Maret kemarin. Sebulan kemudian kerangka korban ditemukan warga sekitar," tandas May.