Adik Via Vallen Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Motor Gadai di Sidoarjo

| 23 Apr 2024 20:30
Adik Via Vallen Dilaporkan Ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Motor Gadai di Sidoarjo
Penggerebekan rumah Via Vallen akibat kasus penggelapan penggadaian motor di Sidoarjo, Jawa Timur. (Era.id/Puan)

ERA.id - Adik penyanyi dangdut Via Vallen dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penggelapan penggadaian motor oleh satu korban dari Kelompok Aliansi Arek Sidoarjo, Jawa Timur.

Polsek Tanggulangin Sidoarjo pun membenarkan kabar tersebut. Sebelum melapor, korban bernama Adyt bersama belasan orang yang mengaku Aliansi Arek Sidoarjo menggeruduk rumah Via Vallen di Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kapolsek Tanggulangin Kompol I GP Atmagiri mengatakan mereka yang mendatangi rumah pedangdut itu ingin meminta pertanggungjawban perihal penggadaian motor oleh adik Via berinisial RF. 

“Masalah pinjam meminjam sepeda motor, adiknya Via Vallen meminjamkan uang Rp3 juta ke salah satu orang dengan jaminan sepeda motor. Dan belum jatuh tempo mau diambil, ternyata motornya tidak bisa ditunjukkan oleh adiknya Via Vallen,” kata Atmagiri saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024)

Pihak kepolisian pun berusaha memfasilitasi mediasi antara Aliansi Arek Sidoarjo dan keluarga Via Vallen. Namun, pihak Via Vallen tidak memberikan kabar dan tidak kunjung datang di forum mediasi.

Adyt pemilik motor pun memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke polisi.

“Kemarin maunya saya mediasi, rekan-rekan dari aliansi yang mendatangi rumah beliaunya, kami berusaha untuk melaksanakan mediasi, ternyata dari pihak keluarga Via Vallen termasuk adiknya tidak bisa datang,” ucap Atmagiri.

Ia pun menerima laporan tersebut dan memintai keterangan pelapor serta mengecek dokumen kendaraan. Polisi juga akan memanggil adik dan keluarga Via Vallen untuk dimintai keterangan terkait kasus ini pada Kamis (25/4/2024) mendatang.

“Lusa (Kamis, 25/4/2024) kami agendakan. Untuk mediasi dengan pelapor dan terlapor sudah dikomunikasikan,” terangnya.

Meski begitu, Atmagiri menyampaikan pihaknya membuka kesempatan kepada RF serta keluarga Via Vallen bila ingin mengembalikan motor tersebut atau membayar ganti rugi.

“Masih (membuka jalur mediasi). Walaupun kami terbitkan LP, (pelapor) kami mintai keterangan, kalau nanti ketemu secara kekeluargaan itu kan bisa dicabut laporannya sama pelapor, dan kalau terlapor ada itikad baik akan menyelesaikan, akan kami cabut laporannya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Aliansi Arek Sidoarjo Bramada Pratama Putra menjelaskan penggadaian motor Honda Vario 2021 milik Adyt ke RF terjadi pada 13 Maret 2024 lalu.

“Ada salah satu anggota Aliansi Arek Sidoarjo, Saudara Adyt menggadaikan motornya ke adiknya Via Vallen, RF. Aksi itu teman-teman minta pertanggungjawaban,” kata Bramada saat dihubungi, Selasa (23/4/2024).

Bramada menjelaskan Adyt membeli motor dari temannya seharga Rp15 Juta dan digadaikan ke RF senilai Rp3 Juta. Alasan Adyt menggadaikan motornya itu karena sedang butuh uang. Keduanya pun membuat perjanjian lisan dengan batas waktu berlaku dua bulan.

“Adyt menggadaikan sejumlah Rp3 juta dengan menjaminkan sepeda motor Honda Vario tahun 2021. Dengan tempo pengambilan dua bulan,” ucapnya.

Namun, baru dua minggu berjalan, Adyt ternyata mendapatkan rejeki dan berniat menebus motornya ke RF. Namun, adik pelantun lagu "Sayang" itu malah berbelit-belit. 

“Dari adiknya Via Vallen mengatakan bahwa sepeda (motor) ini sudah dilempar lagi, atau enggak tahu keberadaanya ada di mana,” ujarnya.

Rekomendasi