ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah pribadi milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif, Erik Atrada Ritonga (EAR) di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Penyitaan tersebut terkait kasus yang menjerat EAR yaitu dugaan penyuapan proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikrim membenarkan penyitaan aset berupa rumah yang ditaksir memiliki harga senilai Rp5,5 miliar tersebut terkait penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR.
Penyitaan rumah mewah bercat putih yang terletak di Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, itu pun dilakukan dengan memasang plang bertuliskan "Tanah dan bangunan ini telah disita".
"Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Jumat (26/4/2024).
Selain penyitaan aset EAR, lanjut Ali Fikri, tim penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Mereka adalah Maya Hasmita (ibu rumah tangga), Rosniaty Siregar (notaris/PPAT), Mona Hastuti (dosen), dan Rizky Kemal (Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan).
Kehadiran dan keterangan para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tersangka EAR. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih lanjut terkait kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Kasus yang menjerat EAR sebagai Bupati Labuhanbatu ini atas dugaan penyuapan dalam proyek di Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2024. EAR terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 Januari 2024 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan EAR bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.