Bareskrim Periksa Eks Gubernur Babel untuk Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB

| 28 Apr 2024 10:44
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Babel untuk Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman untuk mendalami kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada Rabu (24/4) silam.

"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait materi penyidikan kami tidak bisa sampaikan," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan dikutip Minggu (28/4/2024).

Terpisah, Erzaldi membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus tersebut. Dia mengaku diminta menjelaskan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

"Iya betul diperiksa sebagai saksi, seputar pengajuan Pak Mulyadi sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," ucap Erzaldi.

Erzaldi menjelaskan dirinya yang saat itu sebagai pemegang 28.081 lembar saham BSB juga mengajukan Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benar Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya.

Dalam kasus ini, mantan Gubernur Babel, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) lalu.

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik.

Namun, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut.

Rekomendasi