ERA.id - Seorang pejabat Bea Cukai di Purwakarta, Jawa Barat, berinisial R, dilaporkan ke KPK buntut hartanya yang tertera di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan dugaan tindak pidana korupsi.
Pelapor adalah Wijanto Tirtasana, orang yang pernah berbisnis dengan pejabat Bea Cukai yang dimaksud. Kuasa hukum Wijanto, Andreas, mengaku kalau kliennya terus dipaksa membayar utang dengan nilai yang terus bertambah, padahal utang tersebut sudah dilunasi. Dari sini, ia merasa diperas.
Alasan Wijanto menyetop bisnis dengan pejabat Bea Cukai tersebut yakni karena Wijanto mendapati kejanggalan menjurus tindak pidana korupsi.
Selama berbisnis, R mengaku kepada Wijanto kalau dia merupakan sebagai pegawai swasta, bukan pejabat Bea Cukai.
"Klien kami sebelumnya berbisnis dengan pejabat Bea Cukai itu dan berutang sebesar Rp 7 miliar dan telah dibayar. Tetapi, justru klien kami diintimidasi dengan aparat untuk mengakui jika utang tersebut belum diselesaikan dan justru nilainya semakin banyak," kata Andreas di kantor KPK kemarin, sebagaimana keterangan persnya, dikutip Sabtu (4/5/2024) silam.
Wijanto mengedus, ini dugaan korupsi. Dia mengacu pada kenaikan LHKPN pejabat Bea Cukai itu, mulai dari Rp3,5 miliar pada 2017 menjadi Rp5,6 miliar pada 2021. R juga dituduh punya aset sebesar Rp60 miliar.
Selain KPK, Andreas juga melapor ke Ditjen Bea Cukai dan Kementerian Keuangan. "Segala upaya telah kami tempuh, termasuk menyurati Kemenkeu, tetapi belum ada balasan," jelasnya.