ERA.id - Polda Jawa Timur berhasil menangkap tujuh orang, di antaranya oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung dan honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya, yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Diketahui oknum PNS Dinkes Tulungagung berisinial HP (42) merupakan warga Tulungagung dan pegawai honorer BKN Surabaya berisinial DP (43) warga Krembangan, Surabaya.
Kemudian, pelaku lainnya adalah HED (33), karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung; YWA (25) karyawan swasta, warga Krembangan; RAP (32), ibu rumah tangga, warga Kecamatan Sawahan; dan DYA (33), ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang.
Kasubdit Direktorat Reserse Narkoba (Dit resnarkoba) AKBP Windy Syafutra mengatakan penangkapan tujuh orang ini dilakukan di dalam room 9 JW Club & Karaoke yang ada di Jalan Kalibokor Selatan, Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
"Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Dari tujuh orang yang diamankan, satu di antaranya pegawai negeri sipil," ujarnya.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang sering melihat tempat tersebut digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang ditemukan saat penangkapan yaitu dua butir pil ekstasi pecahan kecil dengan berat bersih 0.622 gram.
Hasil tes urine ketujuh orang tersebut dinyatakan positif mengandung methaphetamine dan amphetamine.
Para pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.