Dua Perempuan Viral yang Telanjangi Gadis di Palu Terancam Dipenjara dalam Waktu Lama

| 31 May 2024 10:41
Dua Perempuan Viral yang Telanjangi Gadis di Palu Terancam Dipenjara dalam Waktu Lama
Polresta Palu menetapkan dua tersangka pelaku kekerasan anak di bawah umur di Kota Palu, Kamis (30/5/2024). (Humas Polresta Palu)

ERA.id - Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan dan penelanjangan seorang perempuan belia yang viral.

Menurut Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah, Kamis kemarin, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku dengan inisial IG (20) dan VS (20) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Katanya, motif pelaku menelanjangi dan memukuli korban karena mengira korban mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku. "Tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan," ujarnya.

Ia menyebutkan para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Menurut Kapolresta, ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan rekaman video kekerasan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.

Ia meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya rekaman video kekerasan yang dialami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun viral di media sosial, yang menunjukkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.

Rekomendasi