ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menolak kehadiran diskotek W Super Club milik Hotman Paris Hutapea, apalagi keberadaannya berdekatan dengan Masjid Asmaul Husna 99 Kubah Makassar.
Ketua MUI Sulsel Kiai Najamuddin di Makassar, Jumat (31/5/2024) mengatakan, sejak Hotman meresmikan diskotek terbesar di Kawasan Timur Indonesia itu, kontroversi langsung merebak.
"Sejak diresmikan oleh pemiliknya Hotman Paris dan videonya beredar luas dan melihat reaksi masyarakat kami pun mengeluarkan pernyataan sikap," ujarnya.
Kyai Najamuddin menyatakanm clubbing terbesar di Kota Makassar itu dinilai menjadi corong hadirnya berbagai macam kemaksiatan.
Apalagi ketika Hotman Paris dalam video peresmian W Super Club miliknya itu pada Senin, 27 Mei 2024, mengajak kepada warga Makassar untuk berdansa bersama.
Beberapa saat usai peresmian, tempat itu menuai banyak komentar lantaran sarana hiburan itu mendapat dukungan dari Pemkot Makassar.
MUI Sulsel melalui komisi fatwa mengeluarkan pernyataan sikap dengan nomor surat DP.P.XXI/V/Tahun 2024 Tentang W Super Club Makassar.
Dengan rahmat Allah SWT serta shalawat kepada Nabi Muhammad saw, Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan dengan ini menyampaikan:
Bahwa viralnya video Hotman Paris yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman.
Dan mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap:
Pertama, menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat clubbing terbesar di Makassar.
Kedua, mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut.
Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai ikon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan.
Ketiga, mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya, seperti makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain.
Keempat, kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyarakat.
Kelima, kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah.