Tolak Tarif Murah, Ratusan Ojol Geruduk Gedung Sate

| 25 Jun 2024 15:02
Tolak Tarif Murah, Ratusan Ojol Geruduk Gedung Sate
Demonstrasi pengemudi Ojol yang menolak tarif murah di depan Gedung Sate (Era.id/Reza Deny)

ERA.id - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai daerah mogok kerja dan menggeruduk kantor Gubernur Jawa Barat (Jabar) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (25/6/2024), untuk menolak tarif murah. 

Massa aksi yang mengenakan atribut ojol yang didominasi warna hijau, kuning, dan jingga ini menuntut penyesuaian tarif dasar angkutan online untuk kendaraan roda dua dan roda empat. 

Saat melakukan aksi demonstrasi, mereka sepakat untuk mematikan aplikasi atau off bid massal. Dengan gerakan off bid itu, para pengemudi ojol ini tidak akan melayani penumpang selama satu hari.

Tak sedikit massa aksi yang membawa poster bertuliskan "KITA YANG HEMAT, APLIKATOR YANG KAYA", "KORUPTOR MAPS, MASA BENTENG BISA DITROBOS", hingga "REVISI KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN No.248 Tahun 2019 berisi aturan tentang Regulasi Tarif Minimal dan Maksimal".

Selain poster, beberapa pengemudi ojol terlihat mengibar-ngibarkan bendera Indonesia dan Palestina. Kemudian beberapa dari mereka silih berganti berorasi meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin untuk menemui para pengemudi ojol.

Salah satu koordinator lapangan, Yulinda Rambing mengatakan aksi kali dilakukan sebagai bentuk menolak tarif murah yang ditetapkan oleh aplikator angkutan online.

"Aksi hari ini tuntutannya tolak tarif murah," kata Yulinda di sela-sela aksi.

Dia berujar aplikator selama ini tidak menerapkan tarif yang sudah diterbitkan oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

"Selama ini tarif yang diberlakukan aplikator tidak sesuai dengan peraturan pemerintah. Menuntut pemerintah untuk menegur pihak aplikator agar mau mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut, tarif bawah bagi kendaraan roda empat adalah Rp3.500 dan kendaraan roda dua Rp2.500 per kilometer, tetapi nominal itu belum dipotong 30 persen.

Faktanya, para pengemudi ojol kendaraan roda empat hanya mendapatkan Rp2.500 per kilometer, sedangkan pengemudi ojol kendaraan roda dua hanya mendapatkan Rp1.500 per kilometer.

"Makanya kami mendorong pemerintah memanggil pihak aplikator agar mengikuti aturan pemerintah," tuturnya.

Dia bersama para pengemudi ojol yang tergabung dalam aksi ini berharap aplikator mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Kemudian, aplikator juga harus menaikkan tarif bawah angkutan online.

"Minimal aplikator mengikuti aturan pemerintah. Nanti ada tim negosiator dan tuntutan kami di atas itu juga nanti mungkin ada nego. Pengajuan kita ke pihak regulator itu di atas 5000," ucapnya.

Rekomendasi