ERA.id - Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wali kota Solo. Saat ini DPRD Kota Solo tinggal menunggu surat resmi dari Pemkot Solo.
”Kalau kaitannya dengan itu (pengunduran diri), sampai saat ini kami belum menerima suratnya secara resmi. Kalau surat masuk, akan kami proses, karena harus diparipurnakan kemundurannya,” kata Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (15/7/2024).
Dia menjelaskan, jika sesuai dengan aturan yang berlaku, karena Gibran berstatus sebagai wakil presiden terpilih, maka sebelum 20 Oktober sudah harus mundur. Sebab dalam aturannya, wakil presiden tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
”Otomatis beliau harus mundur. Walaupun sesuai dengan aturan MK, dia menjabat sampai kepala daerah yang baru terpilih dan dilantik,” katanya.
Khusus untuk Kota Solo, karena Gibran terpilih sebagai wakil presiden, maka diwajibkan mundur. Nantinya Pemkot Solo akan mengajukan surat ke DPRD melalui proses paripurna, kemudian berkasnya akan dikirimkan ke Kemendagri melalui Pemprov Jawa Tengah.
”Begitu surat dari Pemkot Solo diterima, kami bahas ke Banmus (Badan Musyawarah). Kemudian akan coba dijadwalkan untuk agenda paripurna di DPRD, setelah disetujui berkasnya, kita kirim ke Kemendagri melalui Gubernur untuk SK pemberhentian. Setelah itu kita sampaikan di Paripurna untuk penghentian serta pengangkatan Wakil Wali Kota sebagai Plt,” katanya.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Solo ini mengatakan bahwa secara aturan kepartaian, ketika Wali Kota mundur, maka otomatis Wakil Wali Kota menggantikan sebagai Plt. Sebab keduanya berasal dari partai yang sama. Tapi terkait arahan lebih lanjut, pihaknya menunggu pembahasan dengan partai.
”Kita tunggu arahan dari Ketua DPC PDIP (FX Hadi Rudyatmo) seperti apa. Kalau sepengetahuan saya, setelah Pak Wali (Gibran) mundur, kita ajukan Plt ke Pak Wakil (Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa),” katanya.