Dede Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Bareskrim

| 23 Jul 2024 14:45
Dede Akui Beri Keterangan Palsu di Kasus Vina Cirebon, Ini Kata Bareskrim
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Saksi Dede mengakui memberikan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 silam.

Dilihat di akun Instagram mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, @dedimulyadi71, Dede bercerita jika diminta berbohong oleh saksi Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana. Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

"Tapi kan sebelum ke ruangan kan dibilang dulu Pak, kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak, lempar batu, bawa bambu terus sama pengacara itu sudah diomongin dari luar dulu," kata Dede dilihat di akun Instagram @dedimulyadi71, Selasa (23/7/2024).

Dedi lalu bertanya mengapa mau untuk berbohong. Saksi ini menjawab karena disuruh oleh Aep dan Rudiana.

Dede juga mengaku awalnya tak mengenal Rudiana.

"Kan ini sudah bukan lagi dugaan, kamu ngomong saksi kamu palsu nggak?," tanya Dedi.

"Palsu Pak, saya bilang palsu," jawab Dede.

"Kamu bohong di depan penyidik?," balas Dedi.

"Bohong saya," timpal Dede. Dia lalu meminta maaf ke para narapidana kasus pembunuhan Vina.

Dikonfirmasi, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan pihaknya belum mengetahui jika Dede sudah mengaku berbohong saat di-BAP.

"Kaitan keterangan itulah yang nanti akan kita cari. Kan kita belum tahu ini mohon maaf," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).

Djuhandhani mengatakan pihaknya baru mulai menyelidiki laporan terhadap Aep dan Dede yang diduga memberikan palsu usai dilakukan gelar perkara awal pada hari ini. Tahapan penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari alat bukti.

"Jadi kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan. Namun kita juga harus, kewajiban penyidik, harus membuktikan keterangan dia itu bisa dibuktikan secara formil ataupun materiil," ujarnya.

Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina melaporkan Aep dan Dede Riswanto ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7) silam. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 10 Juni 2024. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

"(Aep dan Dede dilaporkan dengan Pasal) 242 KUHP mengenai keterangan palsu," kata pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7).

Rekomendasi