Ada Transaksi Gelap di Balik Vonis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur?

| 29 Jul 2024 15:50
Ada Transaksi Gelap di Balik Vonis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur?
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024). (Antara)

ERA.id - Kuasa hukum mendiang Dini Sera Afriyanti, Muhamad Sobur menduga ada transaksi di balik vonis bebas Ronald Tannur yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ronald sebelumnya diketahui diduga kuat menganiaya Dini, kekasihnya itu, hingga tewas.

“Jadi, kami sebagai orang kecil, orang bawah, korban juga, kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar tidak punya real, kita punyanya uang koin siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini,” kata Sobur, saat aksi di depan PN Surabaya, Senin (29/7/2024).

Sobur menerangkan bahwa tim hukum korban Dini Sera Afriyanti telah melaporkan ke pihak Komisi Yudisial (KY) atau Badan Pengawasan di Mahkamah Agung. Ia menyebut, hari ini pihaknya sudah ada di Jakarta.

“Kami bagi tim ya (tim hukum Dini) ada yang aksi di sini dan ada yang di KY hari ini. Ini sudah diviralkan di podcast, hari ini juga dipanggil komisi III DPR,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sobur, pihaknya juga bakal melaporkan ke KPK terkait dugaan transaksi kepada Hakim yang menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, tapi suratnya sudah ada. Karena ada indikasi permainan di dalamnya pasti akan melaporkan ini ke KPK,” tegasnya.

Tak hanya itu, Sobur meminta untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk serius melakukan memori Kasasi ke MA.

“Kita akan mendatangi kejaksaan hari ini, juga untuk meminta keseriusan dalam melakukan memori kasasi ke MA,” terangnya.

Lebih lanjut Sobur menambahkan tim hukum korban menilai bahwa ada yang janggal dalam putusan vonis bebas Hakim PN Surabaya terhadap Ronal Tannur yang merupakan anak politisi PKB Edward Tannur.

Dia menjelaskan, terdakwa Ronald Tannur saat rekontruksi perkara telah mengakui, melindas korban dengan mobil, hingga memasukan korban ke dalam bagasi dalam keadaan sekarat.

“Padahal di BAP sudah dijelaskan, fakta persidangan juga seperti itu (penganiayaan). Akan tetapi hakim malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yg melihat, pelaku menolong, berbagai macam fakta terbalik lah menurut saya. Itu sangat konyol, karena adanya rekonstruksi perkara berarti tidak mempertimbangkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, hasil visum juga tidak dipertimbangkan. Justru hakim menyebut bahwa korban kekasih terdakwa Ronald Tannur meninggal karena meminum alkohol.

Padahal, lanjutnya, hasil visum menunjukkan adanya luka robek di organ hati akibat benda tumpul hingga pendarahan yang membuat korban meninggal dunia. “Malah hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan sebab kematiannya, saksi bukan dokter, sejak kapan hakim mau menjadikan saksi dokter,” ungkapnya.

Rekomendasi