ERA.id - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mendamaikan kasus perbuatan tidak menyenangkan pasal 335 KUHP yakni tersangka seorang anak mengancam ibu.
Pengancaman itu dilakukan seorang anak berinisial FM, kepada ibunya pada 15 Mei 2024 lalu. FM kesal sang ibu melarangnya meminjam sepeda motor sang ayah, padahal FM ingin menemui istrinya di rumah mertua.
Sang ibu beralasan kalau ia sengaja melarang karena takut sang anak menggadaikan sepeda motor bapaknya. Buntutnya, FM marah dan masuk ke dalam kamarnya, setelah sang ayah pergi ke sawah, tersangka langsung mengambil parang lalu mengacungkan ke atas sembari mengancam akan membunuh korban.
Sehingga korban langsung menutup pintu terali depan rumah dan menemui saksi Oktaria dan menyarankan untuk menghubungi sang suami dan meminta agar segera pulang dan menasehati tersangka.
Korban pun melapor ke polisi dari Polsek Lubuklinggau Selatan agar anaknya dapat segera ditangkap. "Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke–1 KUHPidana," kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau Wenharnol di Lubuklinggau, dikutip pada Jumat (16/8/2024).
Ia menambahkan penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung muda tindak pidana umum berdasarkan hasil eksposisi yang dilakukan oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelaksanaan kegiatan restorative justice tersebut berjalan dengan aman lancar dan kondusif.