Spesialis Pembobol Rumah Pakai Obeng di Kota Tangerang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah 5 Kali Mencuri

| 05 Sep 2024 09:07
Spesialis Pembobol Rumah Pakai Obeng di Kota Tangerang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah 5 Kali Mencuri
Barang bukti aksi kejahatan pembobol rumah di Kota Tangerang. (Antara)

ERA.id - Unit Reskrim Polsek Teluk naga Polres Metro Tangerang Kota Jaya berhasil menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah warga menggunakan obeng dan pahat yang telah melakukan aksinya sebanyak lima kali.

Kapolsek Teluk naga AKP Wahyu Hidayat di Tangerang Rabu mengatakan pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian di di Kampung Babakan Asem RT 003 RW 010 Desa Babakan Asem Teluk naga Kabupaten Tangerang, Minggu (1/9) pukul 04.35 WIB.

Pelaku berinisial K alias Rudin (36) ditangkap di rumah kontrakan yang berada di daerah Kampung Babakan Asem RT 003 RW 008, Kecamatan Teluk naga, Kabupaten Tangerang.

Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket sweater dan celana yang dipakai waktu kejahatan terekam CCTV, uang tunai sisa hasil kejahatan Rp285 ribu, dua buah jam tangan dan cincin emas seberat 2,5 gram.

Tersangka K alias Rudin tersebut mengakui melakukan pencurian sendiri dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga, kemudian masuk ke belakang rumah dan mencongkel pintu belakang dengan obeng dan pahat.

"Setelah berhasil masuk, ia mengambil uang tunai, 2 buah jam tangan milik korban, cincin emas. Dan kemudian melarikan diri," katanya.

Kapolsek menambahkan petugas menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi dan rekaman CCTV di TKP, serta laporan korban ke Polsek Teluknaga terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan  terhadap rumah milik korban.

"Hasil dari interogasi petugas, tersangka mengaku sudah lebih dari 5 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama. Setelah berhasil mengambil barang milik korban, tersangka jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari," ungkap Wahyu.

Atas perbuatannya tersangka K alias Rudin ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant)

Rekomendasi