ERA.id - Seorang dosen perguruan tinggi di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi setelah merekayasa kematian suaminya. Oknum dosen tersebut melaporkan suaminya tewas kecelakaan, padahal ia yang telah membunuhnya.
Pelaku berinisial TS (57) melaporkan ke polisi jika suaminya, Rusman Maralen Situngkir (61) tewas akibat kecelakaan di depan rumah mereka di Jalan Gaperta, Kota Medan, yang terjadi pada 22 Maret 2024 lalu. Saat itu pelaku membawa korban ke rumah sakit dan menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia.
"Saat di rumah sakit, pelaku (T) ini mengaku suaminya meninggal karena laka lantas," sebut Kapolsek Helvetia, Kompol Alexander Piliang dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Kata Alex, pihaknya menidaklanjuti laporan pelaku tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Hasilnya, tak ada ditemukan tanda-tanda bekas kecelakaan di jalan tersebut. Hal ini membuat adik korban, Haposan Situngkir meminta autopsi jasad korban. Namun, T menolaknya dan langsung memakamkan korban.
"Namun, keluarga korban membuat laporan kepada kita dan kita lakukan ekshumasi," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Tapanuli Selatan itu.
Alex menjelaskan berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi itu, pihak kepolisian mendapatkan beberapa luka di tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan benda tumpul.
Alex mengatakan pihaknya juga tidak menemukan luka bekas seretan seperti lazimnya orang yang mengalami kecelakaan. Kemudian, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli hingga melakukan gelar perkara kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Alex mengatakan pihaknya mengantongi dua alat bukti, petugas kepolisian langsung mengamankan T di rumahnya, Sabtu (14/9/2024). Pelaku ditahan di Markas Polsek Helvetia.
"Dari keterangan 19 orang saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk, kita tetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka," jelas Alex.
Alex mengatakan pihaknya mengalami kesulitan menggali informasi dari T, karena pelaku tetap dengan keterangannya dengan tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Sementata dari bukti lain yang ditemukan, T melakukan pengurusan administrasi asuransi korban usai kejadian dugaan rekayasa kecelakaan tersebut.
"Masih kita kembangkan untuk motif. Dugaan sementara karena asuransi. Karena setelah kematian korban, tersangka ini mengurus (klaim) asuransi," kata Alex.
Dari hasil olah TKP di rumah pelaku dan korban, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu lemari kayu dengan bercak darah, satu berkas pengajuan klaim asuransi atas nama korban, satu unit handphone, dua lembar surat penolakan autopsi, dan lima lembar screenshot percakapan di handphone.
"Terhadap tersangka kita kenakan pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara," ucap Alex.